Polres Labuhanbatu Amankan 3 Tersangka Jaringan Narkoba

Editor: MATA LENSA author photo


Labuhanbatu.Jurnalisku.com
- Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan tiga orang tersangka jaringan narkoba.


Dalam peristiwa itu, pihak keluarga tersangka berusaha menggagalkan penangkapan ketiga tersangkanya, Sabtu, 19 February 2022.


Dari salah satu tersangka residivis kasus narkotika disita uang tunai Rp7.055.000 hasil penjualan narkotika. 


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati SH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menyampaikan terkait pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit Idik II Ipda Sujiwo Satrio,STrK dan personel di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.


Penangkapan diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (38) warga Desa Janji dengan barang bukti sabu seberat 1,61 gram dan satu unit timbangan elektrik.


Selanjutnya, dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN (25) warga Desa Janji dengan barang bukti uang tunai Rp 20.000 dan satu unit handphone. 


Dari penangkapan kedua tersangka  selanjutnya dilakukan pengembangan ke tersangka R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target yang merupakan residivis kasus narkotika dengan vonis 4,8 tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman.


"Dari tersangka ini disita barang bukti  narkotika sabu seberat 1,43 gram dan uang tunai Rp7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu," kata Kasat Narkoba. 


Dikatakan Kasat Narkoba, saat tersangka akan dibawa ke mobil, pihak keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga, sehingga personilel Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu.


Penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh dimana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 personel Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama.


"Kami mengimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan," pungkas Kasat Narkoba.


(Rouses/Dara/PW)

Share:
Komentar

Berita Terkini