Polsek Percut Sei Tuan Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi

Editor: Redaksi author photo

 


Medan-Jurnalisku.com

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan SH menggelar pers release terkait pengungkapan kasus aborsi dengan  mengamankan sepasang kekasih yang melakukan aborsi di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (25/5/2022) pagi


Kedua pelaku, Rony Rivaldi (22) security Klinik Atlantis MMTC tinggal di Jalan Sudirman Lk VI pekan Gebang pangkalan Brandan / Jl Gang Tawon 2 Dsn VII desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan Nurhayati (20)  warga Jalan Gang Tawon 2 Dusun XVII Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.



Pengungkapan kasus tersebut berawal 

Sabtu ( 21/5/ 2022) sekira pukul 13.00 Wib, personil unit reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sepasang kekasih yang melakukan Aborsi di Desa Sampali, Percut Sei Tuan.


Selanjutnya personil dipimpin Kanit reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH mendatangi TKP  dan benar ada kejadian tersebut serta mengamankan tersangka Roni Rivaldi.


Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan menemukan janin bayi yang sudah dikubur didepan rumah kost Rony Rivaldi dan memboyong mayat bayi ke RS Bhayangkara untuk di otopsi. Selanjutnya team mengamankan kekasih Roni Rivaldi yang bernama Nurhayati di RS Imelda dan selanjutnya membantarkan tersangka ke RS Bhayangkara.


Hasil Interogasi  kedua pelaku telah berpacaran 2 tahun dan telah melakukan hubungan badan lebih dari 10 kali dan mengakibatkan pelaku perempuan hamil sekitar 6 bulan, karena takut dan malu pelaku laki laki menyarankan agar menggugurkan anak yang dikandung tersebut. 


Kamis (19/5/2022) pelaku membeli obat melalui aplikasi online Shop dengan merk Cytotek 200 gr sebanyak 3 papan isi 10 buah dan kemudian diberikan untuk dikomsumsi pelaku perempuan. 

Keesokan harinya, Jumat (20 /5/ 2022) pukul 13.00 Wib, ia menelan sebanyak 2 kapsul dan berlanjut setiap 2 jam hingga obat tersebut habis.


Sabtu (21/5/ 2022) di kediamanya 

Jalan Gang Tawon 2 Dsn VII Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, 

pelaku perempuan melahirkan anak dikamar mandi dalam keadaan sudah meninggal  dan memberikan bayi tersebut kepada pelaku laki laki untuk dikuburkan di depan kos kosan.


Usai melahirkan pelaku perempuan mengalami pendarahan dan pelaku  membawa pacarnya ke Klinik Yeni yang berada di Jalan Kemuning Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan karena semakin parah , oleh klinik Yeni merujuk pelaku perempuan ke RS Imelda Medan.



Barang bukti, 3 papan/strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 tablet, 1 buah handuk coklat, cangkul, 1 buah kendi dan 1 bungkus bunga rampai


" Atas kejadian itu keduanya melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo Psl 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU NO.36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan.

(Dara/Rouses/PW)

Share:
Komentar

Berita Terkini