Sat Lantas Polrestabes Medan Permudah Urus SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Editor: Redaksi author photo

 


Medan-Jurnalisku.com

Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Medan, mempermudah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi warga penyandang cacat atau disabilitas. 


Demikian dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar SSos melalui Kanit Regident, AKP Gabriel Gultom SIK SH MH, kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).


"Kita akan mempermudah pengurusan SIM bagi penyandang disabilitas. Intinya memang ada di Peraturan Kapolri (Perkap) terkait pengurusan SIM bagi disable," kata Gabriel.


Nah, sambung Gabriel, Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan mendukung pemohonnya dengan mndampingi proses ujian dari teori hingga praktek. 


"Hal ini menunjukkan bahwasannya penyandang disable pun selama masih bisa berkendara maka tidak dibatasi dan dipermudah dalam pengurusan SIM nya," ungkap Gabriel.


Lanjut dikatakan Gabriel, pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas ya seperti biasa. 


"Hanya saja kepada penyandang disabilitas ada ujian SIM khusus dan prakteknya menggunakan kendaraan mereka yang disesuaikan dengan kondisi disabilitasnya," pungkas AKP Gabriel.

(Dara/Rouses/PW)

Share:
Komentar

Berita Terkini