GKN di Desa Marindal II, Patumbak, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo

 











Medan-Jurnalisku.com

Subnit II Unit III Satuan Narkoba Polrestabes Medan kemballi Gempur Kampung Narkoba (GKN) yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini, sasarannya  kawasan padat penduduk di Jalan Perjuangan Ujung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 



Dari lokasi penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Maulana Afatih Nulah (33) warga Dusun I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. "Dari pelaku barang bukti diamankan yakni 5 paket sabu dengan berat 1,26 gram, 20 klip kosong dan uang penjualan Rp 50.000, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan,  Kompol Rafles Langgak Marpaung kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). 


Disebutkannya, penggerebekan dan penangkapan yang dilakukan itu dipimpin Kanit I dan III Satuan Narkoba Polrestabes Medan masing - masing Iptu Wisnu , SH, SIK dan Iptu Marvel, SIK, SH.  Yang mana dalam  pembagian tugas yang dipimpin oleh Kasubnit 5 Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Setelah selesai arahan dari Kasubnit 5 Unit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kemudian tim bergeser ke TKP.  Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering adanya peredaran narkotika, kemudian petugas melakukan penyelidikan, menyamar sebagai pembeli sebesar Rp. 50.000  dan petugas berhasil mengamankan seorang tersangka Maulana Afatih Nulah, sabu tersebut langsung diberikan dari tangan kanan. 


Dari  keterangan tersangka Maulana Afatih Nulah, bahwa sabu tersebut dari Kiki. "Kemudian pelaku tersebut bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut, " jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

(Dara/Rouses/PW)

Share:
Komentar

Berita Terkini