Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, Gerebek Kampung Narkoba Di Jalan Banten

Editor: Redaksi author photo







Labuhan Deli - Jurnalisku.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama Aparat TNI, menggerebek sebuah kampung narkoba dikawasan Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (04/01/2023) sore.

Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua (2) orang pengguna dan dua (2) orang pengedar narkoba berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti alat isap, narkotika jenis sabu dan ganja yang sempat dibuang pelaku kedalam sumur.

 

Pengedar narkoba ini ditangkap usai kabur dan kedapatan membuang barang bukti narkoba jenis ganja ke sumur milik warga saat petugas Kepolisian dari Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan.

Di lokasi penggerebekan, petugas sempat kewalahan mengambil barang bukti yang ada di sumur, petugas terpaksa menggunakan alat bambu dan ember untuk bisa mengambil narkoba dari dalam sumur.

Tak hanya itu, petugas Satresnarkoba juga melakukan penggerebekan di beberapa rumah dan menemukan tiga (3) orang yang diduga pengguna dan pengedar sabu dengan barang bukti alat isap sabu dan beberapa paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Bahwa penggerebekan kampung narkoba di kawasan Jalan Banten, Kecamatan Labuhan Deli ini berawal laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dikawasan tersebut. Atas laporan tersebut, petugas kemudian membentuk tim dan dilanjutkan dengan melakukan penggerebekan di lokasi”.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan empat (4) orang pelaku narkoba, yakni masing-masing berinisial ‘Amin’ yang berperan sebagai pengedar sabu, ‘Riko’ berperan sebagai pengedar ganja, ‘Niki’ dan ‘Indra’ berperan sebagai pengguna narkoba.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak Delapan Belas (18) Paket siap edar, Tiga Puluh Satu Paketan Ganja kering siap edar dan barang bukti alat isap sabu dan uang tunai jutaan rupiah merupakan hasil dari penjualan narkoba.

 

“Adapun bandar ataupun pengedar sabu dan ganja merupakan sudah menjadi target operasi kita hari ini. Dan pada saat melakukan penggerebekan salah satu seorang pengedar sempat membuang barang buktinya berupa bungkusan ganja kedalam sumur sehingga sempat membuat petugas kewalahan untuk mengambilnya”, Kata AKP Herison.

Guna proses kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, keempat pelaku pengguna dan pengedar narkoba yang ditangkap dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan berikut dengan barang bukti alat isap dan narkotikanya. Keempat pelaku narkoba ini terancam akan dipenjara di atas lima tahun, karena melanggar undangan-undang nomor 35 tahun 2014 tentang narkotika.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini