Sebut Romy : Samsat Medan Utara, Raih Pemasokan PAD Sebesar Rp 1,78 Triliun

Editor: Redaksi author photo







Medan-Jurnalisku.com

SAMSAT Medan Utara melampaui target standart program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1,78 triliun.

Pemasokan pajak itu banyak diperoleh dari pajak kendaraan baru, dan pajak BBN I dan BBN II tidak mendapat pemasokan.

Disinggung Samsat se-Sumut.juga peroleh
pemasokan pajak mencapai target sekitar 14,7 triliun," ungkap Kepala UPT PPD Samsat Medan Utara, Sofian Romy Hutagalung, M.AP kepada awak media, Kamis, 29/12 kemarin Program pemutihan dari BBN I dan BBN II. sama sekali tidak memperoleh pemasokan pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena dalam 5 tahun hanya 4 tahun yang dipungut pajak dan tidak di denda.

Prowgram pemutihan yang digelar kepada masyarakat wajib pajak (WP) untuk meringankan beban kehidupan, sehingga pemerintah provinsi (Pemprov) Sum.Utara, melalui Gubernur Sumut menerbitkan Surat Keputusan No. 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal, 23 Nov' 2022.

Pelaksanaan dengan melibatkan personel UPT PPD Samsat Medan Utara dibawah koordinasi pengawas Sofian Romy Hutagalung, M.Ap dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut melalui Kasi STNK, Kompol Adhika Putra Anggun, S.IK. Tujuan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal hingga akhir Desember 2022.

"Di Sumut masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor membayar tunggakan pajak sebelum berakhir masa perpanjangan yang diberikan dan ini kesempatan terbaik.

Sambung Romy, sejak sosialisasi maupun perpanjangan pemutihan PKB, dia tak pernah keluar ruangan mengingat banyak berkas yang harus ditandatangani dan kalau keluar hanya mengunjungi gerai yang ada dijajaran kitakita,"imbuhnya.

Perpanjangan pajak pemutihan tersebut, meliputi periode pendaftaran hingga 22 Des' 2022 dan setelah itu, seminggu tanggal 23 hingga 30 Des' 2022,pembayaran PKB, pengambilan STNK dan TNKB.

Keringanan dari program pemutihan PKB tersebut, meliputi pembebasan pajak, pembebasan bea balik nama kendarĂ an bermotor (BBNKB) ke II, pembebasan denda
BBNKB ke II, dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke 5, dan denda SWDKLJJ tahun-tahun
sebelumnya.

Kemudian diakhiri paparan Sofian Romy Hutagalung kepada awak media bahwa Samsat Medan Utara melebihi target PKB bukan dari denda BBNKB II. Namun terpenting kita melampui target hingga sebesar Rp 1,78 triliun, syukur alhamdulillah, juga berkat dukungan rekan rekan media.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini