Medan.Matalensa.co.id.Nama Charles ternyata muncul dalam sidang lanjutan 15 terdakwa tindak pidana perjudian disebut-sebut merupakan ‘anak buah’ penyedia lokasi berbagai jenis perjudian di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Nama tersebut ‘dinyatakan’ Apin BK alias Jonni (berkas penuntutan terpisah) selama ini diekspos media sebagai ‘bos’ berbagai jenis perjudian di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni saat dihadirkan tim JPU pada Kejati Sumut dimotori Rahmi Shafrina atas perkara 15 terdakwa dikenal sebagai ‘anak buah’ Apin BK atas nama Eric William dkk secara virtual, Selasa (7/2_2023) di Cakra 2 PN Medan.
“Saya menyewa ruangan dua lantai untuk judi online sejak April 2022 hingga Agustus 2022. Ada 20 ruangan. Ada karyawan Saya si Alung atau Didi yang mengurusi soal sewa menyewa lokasi itu. Harga sewa bervariasi mulai Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. Kalau mengenai berapa omsetnya (bisnis perjudian) Saya tidak tahu.”
“Selain mendapatkan sewa tempat, Saya juga dapat fee 2 persen dari Charles, bosnya (pengelola judi) sebesar Rp10 juta per bulan,” urai Apin BK menjawab pertanyaan Rahmi Shafrina didampingi Randi Tambunan, Fransiska Panggabean, Sri Delyanti dan Frianta Felix.
Ketika dicecar mengenai bentuk sewa menyewa lokasi perjudian, warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area Kota Medan itu menimpali, tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Hanya berdasarkan saling percaya.
Ketika ditanya tim JPU mengenai server yang digunakan dalam menjalankan bisnis judi online tersebut, Apin BK mengatakan tidak tahu. Saksi hanya menyediakan fasilitas jaringan internet. Yang membuat website dan lainnya adalah penyewa lokasi.
Sementara itu usai persidangan, ketua tim JPU Rahmi Shafrina membenarkan tentang adanya beberapa nama disebut seperti Charles, Didi dan lainnya menurut penyidik pada Polda Sumut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terserah saksi (Apin BK) menerangkan apa. Kami hanya berusaha membuktikan unsur tindak pidana perjudiannya. Dalam perkara ini terdakwa merupakan leader dari para CS maupun telemarketing. Sedangkan terdakwa Niko Prasetia sebagai salah seorang pemegang saham judi di lokasi tersebut,” urai Rahmi.
Kelimabelas terdakwa ‘dipecah’ menjadi 6 berkas perkara. Yakni dengan JPU Rahmi Shafrina dengan terdakwa Eric William dan Niko Prasetia (masing-masing 1 berkas).
JPU Fransiska Panggabean dengan terdakwa Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana (1 berkas). Sri Delyanti dengan 3 terdakwa sebagai telemarketing yakni Fitri Dewi Adiningsih alias Dewi, Balqis Diansyah dan Yulia Astuti (1 berkas) serta Frianta Felix dengan 2 terdakwa CS / operator yaitu Hamzah Zarkasyi dan Vahriansyah (1 berkas).
JPU Randi H Tambunan dengan 6 terdakwa yakni Sahat Pardomuan:l Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah (1 berkas).
(Tim)