Deli Serdang - Jurnalisku.com
warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang diciduk personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, karena diduga mencabuli ABG (Anak Baru Gede).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif kepada wartawan, Senin (25/9/23) mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan kakak korban, MAL (24) ke Polresta Deli Serdang dengan bukti lapor LP/B/615/VIII/2023/SPKT/Polresta Deli Serdang/ Polda Sumatera Utara.
"Dari keterangan yang kita dapat, korban (JL) dicabuli pelaku di kamar mandi di pasar Jalan Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa, pada 12 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar orang tua korban berjualan," kata Kompol Wirhan.
Pencabulan diketahui MAL, kakak korban, berawal ketika korban minta dijemput permisi dari sekolah karena sakit perut. Setelah korban dijemput, MAL menanyakan apa yang menyebabkannya sakit perut.
Awalnya, korban warga Kecamatan Tanjung Morawa tidak mengaku. Namun, setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli pelaku empat kali merupakan pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Dari pengakuan korban itu, diketahui pula pencabulan yang dialaminya terjadi ketika sedang di dalam kamar mandi di areal pasar tempat orangtua korban berjualan.
Sebelumnya, pelaku memaksa masuk ke kamar mandi. Setelah masuk, pencabulan itu pun terjadi. "Dari gelar perkara yang kita lakukan, ditemukan dua alat bukti. Pelaku sudah kita amankan, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan.
Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku mengaku telah mencabuli korban empat kali di tempat berbeda-beda," jelas Kompol Wirhan.
(DM/red)