Polres Madina Ungkap 25 Kasus Dalam Tempo 6 Hari, Berikut Ungkapan Kapolres

Editor: Redaksi author photo







Madina - Jurnalisku.com

Polres Mandailing Natal (Madina) dalam kurun waktu 6 hari pada September 2023, jajaran Polres Madina mengungkap 25 kasus narkoba.

“Kita mengungkap 25 kasus itu pada 12-17 September 2023 dengan total tersangka sebanyak 32 orang dan semuanya laki-laki,” kata Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, Senin (18/9/2023).

Saat paparan, orang nomor satu di Polres Madina ini mengaku barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 68,37 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 92.403,19 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan di beberapa tempat wilayah Kabupaten Madina bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya hanya butuh waktu 6 hari dan mengamankan tersangka serta barang bukti.

“Untuk para tersangka pengedar tersebut diancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI No 35 TAHUN 2009 tentang narkotika, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 miliar dan maksimal 20 miliar,” beber AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq.

Ia berharap masyarakat untuk turut serta bersama memerangi peredaran narkotika. “Karena saat ini, narkoba sebagai musuh bersama yang nyata dan menjajah bangsa Indonesia,” pungkasnya.

(DM/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini