Panyabungan - Jurnalisku.com
Jum’at 30 Agustus 2024 ini Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Bapak Rudy Fernando Sianturi, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemasyarakatan berjalan dengan optimal di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Sumatera Utara.
Setelah sebelumnya mengunjungi Lapas Kelas III Kotanopan, Bapak Rudy melanjutkan kunjungannya dengan memberikan pengarahan dan penguatan kepada para pegawai Lapas Kelas IIB Panyabungan. Dalam arahannya, Kadivpas menekankan pentingnya pelaksanaan enam fungsi utama Pemasyarakatan, yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru, yaitu: Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan.
“Kita memiliki enam fungsi yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada. Laksanakan keenam fungsi ini dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih baik,” ujar Bapak Rudy F. Sianturi dalam arahannya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Setelah memberikan pengarahan, Kadivpas bersama jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan blok hunian dan dapur Lapas Kelas IIB Panyabungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fasilitas di Lapas tersebut memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Subbidang Lola Basan Baran dan Keamanan, Joshua Ginting, serta Tim Monitoring dan Evaluasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut. Kehadiran mereka memastikan bahwa seluruh aspek pengelolaan Lapas sesuai dengan ketentuan dan dapat berfungsi secara optimal untuk mendukung visi Pemasyarakatan yang lebih humanis dan berintegritas.(Red)