Diduga Melanggar Kontrak Kerja,Security Menuntut Haknya Kepada PT SBS Sesuai Perjanjian

Editor: Redaksi author photo

 











Medan - Jurnalisku.com

Adanya pelanggaran isi kontrak kerja dari biro PT Sinergi Bersama Syari’ah ( SBS ) yang membuat para tenaga kerja security yang bekerja sebagai pengamanan di rumah sakit RSUD Bachtiar DJafar Kecamatan Medan Labuhan menuntut haknya agar dipenuhi sesuai perjanjian di awal kontrak kerja.


Hal tersebut salah satu security yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media, kami security di RSUD Bachtiar DJafar ini sudah bertugas sejak 2022 dan setiap tahunnya berganti biro karena kontrak biro itu kepada pihak rumah sakit hanya satu tahun dan tahun ini kami masuk di biro PT SBS yang banyak kami merasa kecewa karena tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kepada kami sebagai security ujarnya security Sabtu (7/9-2024).


Ditambahkan oknum security tersebut memaparkan masalah gaji kami yang terlambat dan tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak biro PT SBS bahkan gaji di bulan 8 yang dibayarkan bulan 9 ini telat sampai 15 hari dan info ini sudah kami konfirmasi langsung ke Dirut melalui pesan whatsapp jawabannya iya pak paling lambat tanggal 20.Ucapnya dari Dirut PT SBS.


lanjut security mengatakan padahal di kontrak PKWT yakni perjanjian kerja waktu tertentu gaji paling lama dibayarkan tanggal 5 yang disepakati dengan ditandatangani di atas materai 10.000. Ungkapnya security


Menurut Hukum Keterlambatan Pembayaran Gaji :


Perusahaan wajib untuk membayarkan gaji karyawannya yang sudah bekerja.

Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan, perusahaan yang karena kelalaiannya menyebabkan pembayaran gaji tertunda maka akan dikenakan denda dengan ketentuan.

Ketentuan pembayaran denda oleh perusahaan tersebut seperti:


1). Sejak hari ke 4 sampai ke 8 harusnya perusahaan membayarkan gajinya. Jika tidak dibayarkan maka dikenakan denda 5% setiap hari keterlambatan gaji.


2). Setelah hari ke 8, jika masih belum dibayar maka denda ditambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap hari keterlambatan namun dengan aturan 1 bulan tidak boleh lebih dari 50% gaji yang seharusnya dibayarkan.


3). Setelah satu bulan dan gaji masih belum dibayar, maka perusahaan dikenakan denda sesuai poin 1 dan 2 dan bunga sebanyak suku bunga yang berlaku di bank pemerintah.


4). Dengan demikian perusahaan yang terlambat membayarkan gaji harus membayar gaji karyawan sesuai dengan hukum gaji telat pada Pasal 19 PP No 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah. Hal ini dikarenakan gaji tersebut merupakan hak semua pekerja yang sudah tercantum dalam Pasal 88 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.


Sementara awak media yang mengkonfirmasi ke Pimpinan dari PT SBS mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp ,tidak ada jawaban hingga pemberitaan ini diterbitkan.


( Red/Tim )

Share:
Komentar

Berita Terkini