Binjai - Jurnalisku.com
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Binjai melalui Sat Narkoba melakukan penggerebekan besar-besaran di kawasan rawan narkoba di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (01/11/2024). Operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, termasuk seorang pria lansia berusia 50 tahun.
Penggerebekan ini digelar sesuai instruksi Dir Res Narkoba Polda Sumut dan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Binjai No: Sprin/2206/XI/PAM3.3./2024 tertanggal 1 November 2024. Kapolri turut mendukung aksi ini dalam rangka memenuhi Asta Cita dan menunjukkan komitmen penuh dalam pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya melibatkan KBO Ipda Alex P. Pasaribu, SH, Kanit I Iptu Budi Santoso, SH, MH, Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, serta 15 personel Satres Narkoba Polres Binjai.
Lima Tersangka Ditangkap Bersama Barang Bukti
AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, “Di lokasi kejadian, kami berhasil mengamankan lima orang laki-laki dengan inisial BR (21), MAR (24), FS (28), H (50), dan BSP (26). Kami juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 4 alat hisap sabu (bong), 6 mancis, 1 kotak pipet skop, 18 kaca pirek, 16 plastik klip bekas, 2 bungkus plastik klip, dan 4 jarum suntik.”
Setelah penggerebekan, lanjut AKP Syamsul, polisi melakukan tindakan tegas dengan membongkar dan membakar gubuk-gubuk yang diduga kuat sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di area tersebut. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap kelima tersangka, yang hasilnya menunjukkan bahwa semua positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
(Red)