Ini Sejumlah Aturan Pencoblosan di TPS Pada 27 November 2024

Editor: Redaksi author photo







Madina - Jurnalisku.com

Hari pemungutan suara pada pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur Sumatera Utara, serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), simak di bawah ini aturan dalam pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina.

Anggota KPU Madina Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Yasir mengatakan, pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wib.







” Seluruh logistik untuk digunakan di TPS tiba di TPS satu hari sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara dimulai pukul 7 pagi sampai pukul 13 siang,” kata Yasir, Sabtu (9/11/2024).

Dia menerangkan, maksimal jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 600 pemilih. Sementara surat suara yang tersedia di TPS sebanyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersedia ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.

” Misalnya ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun dia punya KTP, maka dia bisa memilih sesuai alamat di atas pukul 12.00 selagi ada surat suara yang tersedia. Pemilih seperti ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.








Yasir juga menjelaskan, setiap pemilih wajib membawa dokumen KTP dan menunjukkan ke petugas di TPS.

” Pemilih tidak diperbolehkan memilih apabila dia tidak bisa menunjukkan KTP. Selain KTP asli, dalam aturan bisa juga menunjukkan foto copynya, atau foto KTP apabila ada di hand phone dan biodata kependudukan dari Disdukcapil,” terangnya.

Untuk tata tertib pencoblosan, pemilih, kata Yasir, tidak boleh mengambil foto di bilik suara. Sebab, hal ini akan menciderai prinsip rahasia dalam pemilu.







” Seterusnya merobek sehingga surat suara hilang, bisa membuat suara batal. Kemudian membawa atribut paslon, baik itu stiker, kaos, ataupun mainan kunci ke bilik suara, ini adalah hal yang dilarang pada saat hari pencoblosan,” ungkap dia.

Diketahui, KPU Madina tengah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi sirekap dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur Sumut, dan bupati dan wakil bupati Madina tahun 2024 di halaman kantor KPU Madina.

Dalam simulasi ini, KPU Madina mengundang pemilih rill di TPS 002 Kelurahan Kayu jati.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini