Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan Beri Klarifikasi

Editor: Redaksi author photo


Medan -  Polsek Medan Tuntungan menanggapi pemberitaan yang viral di media online dan media sosial terkait laporan penganiayaan yang dilaporkan oleh Leo Albertus. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 April 2025. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Warung Ayam Geprek Ngenes, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Dalam laporan tersebut, Leo Albertus menyebut dirinya menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial OS. 

Menanggapi tudingan yang menyebut Kapolsek Medan Tuntungan mempermainkan laporan tersebut, Kapolsek Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Omri Siallagan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya langsung memproses laporan pada hari yang sama. 

“Kami sama sekali tidak mempermainkan atau memperlambat proses penanganan perkara. Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan cek TKP, menerima laporan resmi, membuat permintaan visum, memeriksa korban, saksi-saksi, serta terlapor,” ujar Syawal Sitepu. 

Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan, dan pihak kepolisian telah menetapkan OS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan. 

Kapolsek Medan Tuntungan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang ada. 

“Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan,” tegasnya.

Terpisah informasi yang berhasil dihimpun awak media ini,  Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen  juga telah memanggil korban penganiayaan Leo Albertus dan meminta keterangannya .(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini