-->

Macan Asia Kota Medan dan PMP Mediasi Warga dan PT CAP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Editor: Redaksi author photo

 







MEDAN -  JURNALISKU.COM

DPC Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan dan Pengawal Merah Putih (PMP) berhasil melakukan mediasi antara warga Jalan Gang Banteng, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kelurahan Medan Helvetia, Kota Medan dengan PT CAP. Mediasi dilakukan terkait adanya laporan warga tentang dugaan pencemaran lingkungan, Selasa (25/11/2024).


Mediasi dilakukan di kantor PT CAP yang memproduksi alat pemadam kebakaran dan dihadiri Babinsa Koramil 0201-06/MS Sertu Jonwalker Lumbangaol, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Helvetia Aiptu Liston Simangunsong dan Kepala Lingkungan XII Sinar Fitri Anda Nasution.


Ketua MAI Kota Medan, Suwarno, SE, MM didampingi Sekretaris Zullifkar AB dan Ketua Divisi Hukum, Andre Situmorang SH, serta Ketua Umum PMP Susilo mengatakan, proses mediasi ini berawal dari laporan salah seorang warga Arwandi Rajagukguk tentang dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT CAP. 


"Kita mendapat laporan tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh PT CAP. Kita tidak ingin persoalan ini berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan gesekan maupun konflik antara kedua belah pihak. Itulah alasan kita melakukan pendampingan ke warga untuk melakukan mediasi," ujar Suwarno.


Dalam hal ini, lanjut Suwarno, baik MAI Kota Medan maupun PMP tidak bermaksud mengganggu iklim berusaha di Kota Medan, namun pelaku usaha juga harus memperhatikan aspek lingkungan.


"Kami juga tidak ingin bertindak sendiri dalam setiap kegiatan, tapi tetap harus berkoordinasi dengan pihak pemerintahan dan Forkopimcab sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti dan diselesaikan secara win win solution," lanjut Suwarno yang juga Sekretaris Umum PMP.







Begitupun, lanjut Suwarno, pihaknya akan kembali untuk membawa konsultan lingkungan hidup, sehingga PT CAP benar-benar memperhatikan aspek lingkungan karena beroperasi di tengah kawasan padat penduduk.


Sementara itu, Heri yang mewakili PT CAP mengucapkan terima kasih atas inisiatif MAI Kota Medan dan PMP untuk melakukan mediasi. Heri mengakui, karyawannya melakukan pelanggaran SOP yang telah ditetapkan perusahaan.


"Kami mohon maaf dan tidak akan mengulangi kejadian serupa. Peristiwa itu terjadi karena karyawan kami melakukan kesalahan SOP saat melakukan pembuangan gas Nitrogen (N2)," ujar Heri menjelaskan kondisi perusahaan yang memproduksi tabung pemadam kebakaran itu.


Heri menegaskan, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka dalam menjalankan usaha agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.


Menanggapi pernyataan Heri, Arwandi Rajagukguk warga setempat berharap PT CAP memegang komitmen untuk memperhatikan warga sekitar.


"Soalnya bukan sekali ini peristiwa ini terjadi. Kami menerima kalau hal ini tidak disengaja, tapi kalau kembali terjadi berarti perusahaan tidak memegang janji dan sengaja mencemari lingkungan," ujarnya. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini