-->

Polsek Medan Timur Menangkap Residivis Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian KDH

Editor: Redaksi author photo

 

Medan - Jurnalisku.com

Sabtu, 10/01/26, Polsek Medan Timur menangkap pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian KDH. Pelaku bernama : Maratur Simanjuntak (laki-laki) usia Umur : 33 tahun, Wiraswasta beralamat : Jl. Gunung Pusuk Buhit, no. 21, kel. GD I, kec. Medan Timur. Dan korban nya bernama Radot Sinaga usia 59 Thn, wiraswasta yang beralamat : Jl. Masjid Taufik, gg. Rukun, kel. Tegal Tejo, kec. Medan Timur.


Adapun sebagai barbutnya 1 (satu) buah Baju warna merah (Yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan), 1 (satu) unit Kibor, 1 (satu) buah topi warna hitam dan Rekaman CCTV. Dan Tkp nya Jl. Gunung Mahameru, kel. Glugur Darat I, kel. Medan Timur.


Kronologi peristiwa itu dimulai pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, korban meninggalkan rumah untuk mudik ke Porsea, dan pada hari Selasa tanggal 6 januari 2026 korban sampai dirumah dan menemukan rumah dalam keadaan acak-acakan.

Atas kejadian tsb, korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur. Lalu Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Pencuri Barang-barang dirumah warga yg berada di Jl. Gunung Mahameru. Lalu pada pukul 01.00 Wib, Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan mencari Barang Bukti yang dicuri oleh pelaku. Dan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur.


Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur melakukan interogasi kepada pelaku

mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian bersama dengan pelaku panggilan Bosi. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah 4x masuk penjara* *(residivis) yg mana :*

Pada Tahun 2011 masuk penjara maling Helm di batam (polsek tiban, vonis 1 tahun 6 bulan) dan Tahun 2013 masuk penjara karena maling Hp di jl. Sehati (polsek medan timur, vonis 2 tahun 6 bulan).

Tahun 2016 masuk penjara karena maling Hp di jl. Sehati depan gg. Rukun (polsek medan timur, vonis 2 tahun 6 bulan). Tahun 2018 masuk penjara karena maling Hp di jl. Sehati gg. Mekar (polsek medan timur, vonis 2 tahun 10 bulan). Tersangka juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali ( belum dihukum ) Maling Sp. motor di Jl. Sehati, Maling Sp. Motor listrik di Jl. Mapilindo, dan Maling Besi di Kasimura Jl. Krakatau Ujung. Dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif.(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini