Medan - Jurnalisku.com
Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Maratua Hutagalung, menyerukan perbaikan sistem pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Medan. Hal ini disampaikan setelah menerima banyak keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pasien BPJS Kesehatan, terutama yang menggunakan Universal Health Coverage (UHC).
Johannes menjelaskan bahwa keluhan tersebut meliputi lambatnya pelayanan pasien hanya karena menunggu kelengkapan administrasi, padahal pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien. "Sering terjadi lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi). Sehingga karena menunggu hasil konfirmasi, pelayanan terhadap pasien terlambat dan berakibat fatal hingga pasien meninggal," ujarnya.
Menurutnya, sistem itu harus dirubah. "Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan melalui telepon saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban," tambah Johannes. Ia juga meminta pihak rumah sakit untuk menambah kuota ruang rawat inap, mengingat saat ini meningkatnya jumlah pasien.
Selain itu, Johannes juga menekankan pentingnya kerjasama antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa semua rumah sakit di Medan dapat menerima pasien BPJS Kesehatan. "Hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul untuk perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD," ujarnya.
Johannes juga menyebutkan beberapa masalah lain yang dihadapi pasien, seperti pemulangan pasien padahal belum sembuh total, obat sering kosong atau tidak tersedia, dan pasien disuruh mencari sendiri saat kondisi masih lemah. "Bahkan, ada aduan warga yang merasa 'diarahkan' menjadi pasien umum atau berbayar, diminta deposit dengan alasan menunggu approval," tambahnya.
Tujuan perubahan Perda ini adalah untuk mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. "Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah," ujar Johannes.
