-->

Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Station Medan Diduga Sarang Peredaran Narkoba.

Editor: Redaksi author photo

 











Medan - Jurnalisku.com

Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Medan, Sumatera Utara, masih menjadi sorotan. Grand Station, salah satu THM di Medan, diduga menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi luput dari penindakan aparat. Meskipun Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan gencar melakukan razia, dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum masih mencuat.


Masyarakat sekitar THM, menyoroti kasus ini dan mendesak Polda Sumut untuk transparan dan tidak tebang pilih dalam penindakan. "APH harus lakukan razia terhadap THM tersebut" tegas salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya.


Peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan masyarakat.


Saat awak media hendak mengkonfirmasi hal ini kepada salah seorang pengelola bernama H, pria tua tersebut enggan ditemui wartawan dengan mengatakan gak ada media-media, sambil berlalu menghindari wartawan.


THM yang menjadi sarang peredaran narkoba harus ditutup guna melindungi masyarakat, Polrestabes Medan diminta merekomendasikan penutupan THM Grand Station yang berlokasi di Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, tambah warga lainnya


Dari pantauan awak media, pengunjung yang keluar dari THM Grand Station kerap dalam keadaan fly dibawah pengaruh narkoba.


Penutupan THM Grand Station yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Share:
Komentar

Berita Terkini