Medan — Jurnalisku.com
Gang Nasional berguncang. Tim Reskrim Polsek Medan Kota mengobrak-abrik sarang narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, Senin 25 Mei 2026 pukul 16.30 WIB. Seorang pengedar sabu berinisial MF (30) tak berkutik saat transaksi haramnya digerebek dalam Operasi Antik Toba 2026.
Laporan warga jadi pemantik. Resah dengan lalu-lalang transaksi sabu, masyarakat melapor. Polisi bergerak cepat. Strategi _undercover buy_ digelar. Anggota menyamar, memancing pelaku keluar sarang.
“Ada info masyarakat, langsung kami lidik. Begitu umpan dimakan, kami sikat,” tegas Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H lewat Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H.
Detik menegangkan terjadi saat MF menyodorkan satu klip sabu ke tangan polisi yang menyamar. Seketika borgol terkunci. Diinterogasi di tempat, MF mengaku kulakan sabu dari bandar bernama Ari seharga Rp200.000, lalu dilempar ke jalanan Rp250.000.
“Keuntungan Rp50 ribu per klip. Kecil, tapi merusak banyak orang,” kata Iptu Poltak.
Usai ringkus MF, polisi tak pulang kosong. Barak-barak liar yang selama ini jadi basecamp nyabu langsung disapu bersih. Api berkobar, gubuk-gubuk yang meresahkan warga itu rata dengan tanah.
MF kini meringkuk di Mako Polsek Medan Kota. Nama Ari sudah dikantongi. Perburuan pemasok utama dimulai.

