-->

DIDUGA ABAIKAN AMANAT UU NO 8/2019: RATUSAN JAMAAH HAJI LANGKAT PULANG TERLANTAR, KAKAN KEMENHAJ TEGASKAN PEMKAB WAJIB BERTANGGUNG JAWAB

Editor: Redaksi author photo

 





Langkat — Jurnalisku.com

Pemandangan memilukan tersaji di Asrama Haji Medan, Rabu sore 3 Juni 2026. Sebanyak 358 jamaah dan petugas Kloter 2 asal Kabupaten Langkat tiba di Tanah Air tanpa kepastian. Tidak ada spanduk penyambutan dari Pemkab. Tidak ada bus jemputan. Tidak ada petugas yang mengatur arus kepulangan. Mereka pulang terpencar, dijemput satu per satu oleh keluarga dengan mobil pribadi menuju pelosok Stabat, Tanjung Pura, Secanggang, hingga Besitang.


Praktik ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 24 ayat 1 huruf d tegas menyebut: transportasi jamaah haji dari debarkasi ke daerah asal merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun fakta di Langkat berkata lain. Sejak 2017, Pemkab resmi menghentikan fasilitas bus pemulangan jamaah.


Dikonfirmasi terpisah, Bupati Langkat membenarkan tidak ada armada yang disiapkan tahun ini. Pernyataan itu diperkuat Kepala Bagian Kesra Setdakab Langkat, Suheimi. Ia berdalih kebijakan tersebut sudah final karena fasilitas bus sebelumnya tidak dimanfaatkan jamaah. “Sudah kami bahas berulang kali dengan KBIHU dan perwakilan jamaah. Hasilnya, lebih banyak yang memilih dijemput keluarga,” kilah Suheimi.


Dalih “tidak dimanfaatkan” itu kini jadi sorotan tajam. Sebab UU yang terbit 2019 seharusnya menganulir kebijakan lama Pemkab yang dibuat 2017. Artinya, selama 7 tahun terakhir ada kekosongan hukum yang dibiarkan menganga.


Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Langkat, H. Umar Saleh Maruhawa, http://M.Pd, tidak tinggal diam. Kamis 4 Juni 2026, saat dimintai tanggapan, Umar melempar bola panas ke Pemkab. “Terkait kepulangan haji tentunya kepada Pemda langsung, Pak,” ujarnya lugas. Ia enggan menilai langsung apakah kebijakan Pemkab sudah melanggar UU. 


Namun Umar memberi sinyal kuat bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan. “Mungkin terkait ini nanti kita bisa lakukan koordinasi ke depan,” katanya. Kalimat diplomatis itu dibaca banyak pihak sebagai desakan halus agar Pemkab Langkat segera evaluasi total layanan pemulangan jamaah.


Di lapangan, dampaknya nyata. Jamaah lanjut usia terlihat kelelahan menunggu jemputan keluarga yang terjebak macet. Koper dan dus air zamzam menumpuk tanpa ada petugas yang membantu. Pemandangan ini berbanding terbalik dengan daerah tetangga yang menyambut jamaahnya dengan iring-iringan bus, pengawalan, hingga upacara pelepasan resmi di pendopo.


Praktisi kebijakan publik menilai alasan “tidak dimanfaatkan” tidak bisa menggugurkan amanat UU. Pemerintah daerah wajib menyediakan, soal dipakai atau tidak itu hak jamaah. Yang tidak boleh adalah meniadakan fasilitasnya sejak awal.


*Pesan moral*: Memuliakan tamu Allah tidak berhenti saat di Tanah Suci. Mengantar pulang dengan aman, nyaman, dan bermartabat hingga pintu rumah adalah wujud nyata pelayanan negara. Jika regulasi sudah jelas tapi dilanggar, yang terluka bukan hanya aturan, tapi juga hati ratusan jamaah dan keluarga yang menanti. Bola kini ada di tangan Pemkab Langkat.

Share:
Komentar

Berita Terkini