-->

SUARA DEWAN MENGGEMA DI RUANG BANGGAR: DPRD SUMUT DESAK BRI TUNDA EKSEKUSI, WAJIBKAN MEDIASI DUA PEKAN UNTUK SELAMATKAN HAK DEBITUR MELLY DARI LELANG RUKO MENTENG 7

Editor: Redaksi author photo





Medan - Jurnalisku.com

Suasana Ruang Rapat Banggar DPRD Sumatera Utara mendidih, Jumat 5 Juni 2026. Rapat Dengar Pendapat gabungan Komisi A dan C yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga bukan sekadar forum dengar pendapat biasa. Kali ini, gedung dewan menjelma menjadi ruang sidang rakyat. Bank BRI Cabang Iskandar Muda Medan duduk di kursi terdakwa moral, diberondong pertanyaan tajam oleh para wakil rakyat atas dugaan lelang sepihak ruko milik debitur Melly Mayangsari Lubis.


Komposisi rapat mencerminkan keseriusan. Dari legislatif hadir Landen Marbun dan Syahrul Efendi Siregar dari Fraksi PDIP, Pintor Sitorus dari Fraksi Gerindra, serta Dharma Putra Rangkuti dari Fraksi Golkar. Dari pihak bank, Pemimpin Cabang BRI Iskandar Muda Zul Herman didampingi jajaran BRI Kanwil Sumut. Lembaga lain seperti KPKNL dan OJK Sumut turut hadir sebagai pengawas. Di kubu seberang, Melly M Lubis bersama kuasa hukumnya membawa setumpuk dokumen dan luka batin bertahun-tahun.


Pemicu badai di ruang rapat adalah pengakuan Melly. Ruko 3,5 lantai seluas 100 meter lebih di Jalan Menteng 7 Medan miliknya dilelang dengan nilai Rp790 juta tanpa pemberitahuan yang patut. Padahal, jauh sebelum lelang, Melly mengaku sudah menghadirkan pembeli dengan harga Rp2,2 miliar. “Tawaran saya ditolak bank dengan alasan belum menutup total utang. Tapi ironisnya, aset justru dilelang lebih murah, dan saya tetap dibebani sisa utang. Rumah melayang, utang tetap berjalan. Di mana letak keadilannya?” gugat Melly di hadapan forum.


Zul Herman tetap pada pendirian bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur. “Kami menghormati setiap tahapan dan siap mengikuti hasil mediasi yang difasilitasi DPRD,” ujarnya.


Pernyataan itu langsung disambar Landen Marbun. Dengan tegas politisi PDIP itu mengingatkan prinsip hukum. “Tanpa putusan pengadilan yang inkrah, tidak boleh ada eksekusi. Titik. Ibu Melly sah secara hukum untuk tetap menempati rumah itu. Negara tidak boleh kalah oleh prosedur,” tegas Landen. Pintor Sitorus menambahkan, mediasi harus berujung pada prinsip keadilan substantif. “Kalau lelang dilakukan, maka utang harus lunas. Jangan ada nasabah yang sudah kehilangan aset, tapi masih dikejar tagihan. Itu praktik yang mencederai nurani publik,” tandasnya.


Ihwan Ritonga akhirnya mengambil keputusan. Mediasi wajib digelar dengan tenggat dua pekan. “Ini bukan hanya soal debitur versus kreditur. Ini soal kemanusiaan dan perlindungan hak warga. DPRD beri waktu dua minggu. Setelah itu kita evaluasi. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan atas nama prosedur,” putus Ihwan.


Langkah DPRD Sumut ini mengirim sinyal kuat: gedung dewan bukan sekadar tempat rapat, tapi benteng terakhir rakyat mencari keadilan. Di saat tembok bank terasa tebal, palu dewan diketuk untuk membuka ruang dialog.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini