-->

Polres Madina naikkan dua kasus kebakaran mobil di SPBU ke tahap penyidikan

Editor: Redaksi author photo

 





Madina - Jurnalisku.com

Proses hukum terkait dua insiden kebakaran mobil saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Madina resmi menaikkan status penanganan kedua kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


Kasus pertama terjadi di SPBU 13.229.105 Saba Purba, Desa Purba Baru, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebuah minibus terbakar saat sedang melakukan pengisian BBM.


Api diduga muncul dari bagian bawah kendaraan, disertai letupan, kemudian dengan cepat membesar hingga menghanguskan seluruh badan mobil.


Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandi, Selasa (21/7), membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.


“Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Madina dan saat ini sedang dalam upaya penangkapan tersangka,” ujarnya.


Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua pihak yang masuk dalam proses hukum, yakni pengelola SPBU berinisial F dan pemilik kendaraan berinisial U.


Sejumlah indikasi awal mengarah pada dugaan pelanggaran, di antaranya pengisian BBM dalam kondisi mesin kendaraan masih menyala serta penggunaan tangki modifikasi yang diduga berkaitan dengan praktik penimbunan BBM subsidi.


Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boi Alvin Siahaan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana.


Menurutnya, kedua pihak sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.


“Penyidik akan melayangkan surat panggilan resmi dalam tahap penyidikan kepada pengelola SPBU dan pemilik kendaraan sebagai saksi maupun terperiksa,” katanya.


Selain kasus di Saba Purba, Polres Madina juga meningkatkan status penanganan insiden kebakaran mobil di SPBU 15.229.111 Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, yang terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.


Peristiwa tersebut melibatkan satu unit Mitsubishi Kuda bernomor polisi BA 1973 SH yang terbakar saat berada di area pengisian BBM. Api berhasil dipadamkan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), sehingga tidak menimbulkan ledakan besar.


Namun, seorang petugas SPBU dilaporkan mengalami luka bakar saat proses pemadaman.


Pemilik kendaraan dilaporkan melarikan diri sesaat setelah kejadian. Aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV), untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Polisi masih terus mendalami kedua kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang melanggar hukum.

Share:
Komentar

Berita Terkini