Tapsel - Jurnalisku.com
Polres Tapanuli Selatan mengungkap kasus kematian seorang bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan di dalam galian sumur di salah satu desa di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MH alias P (37), yang diketahui tinggal di desa yang sama dengan korban, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/8/2026) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan sejumlah fakta yang diperoleh penyidik, mulai dari kronologi awal hilangnya korban, penemuan jasad, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, hingga dugaan motif tersangka.
Peristiwa bermula pada Sabtu (1/8/2026), ketika korban meminta izin kepada orangtuanya untuk menemui orangtua angkatnya. Permintaan tersebut kemudian diizinkan oleh keluarga.
Namun pada keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), warga dikejutkan dengan penemuan tubuh korban di dalam sebuah galian sumur yang belum selesai dibangun di samping rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Menurut Kapolres, tersangka MH merupakan orang pertama yang menemukan keberadaan korban di dalam sumur.
Warga saat itu disebut sempat meminta agar tubuh korban tidak terlebih dahulu dievakuasi sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Namun, tersangka justru masuk ke dalam sumur dan mengangkat tubuh korban.
“Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. Warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil sampai polisi datang, tetapi tersangka tetap masuk dan mengangkat korban,” kata AKBP Anton.
Tindakan tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik.
Polisi menduga perbuatan tersangka saat mengevakuasi korban sebelum petugas tiba merupakan bagian dari upaya untuk mengubah kondisi tempat kejadian perkara.
“Analisa kita sementara, hal itu dilakukan untuk menghilangkan apa yang ada di TKP atau mengelabui polisi,” ungkap Kapolres.
Keterangan Saksi Kunci Jadi Petunjuk
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian memperoleh keterangan penting dari seorang saksi berinisial RS.
Kapolres menjelaskan bahwa saksi tersebut sempat melihat dan menegur tersangka pada malam kejadian.
Keterangan saksi selanjutnya dicocokkan dengan sejumlah temuan serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Dari rangkaian keterangan dan petunjuk itu, polisi mulai mengarahkan penyelidikan kepada MH.
Di sisi lain, keluarga korban yang merasa terdapat kejanggalan atas kematian bocah tersebut meminta dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Dengan persetujuan keluarga, polisi kemudian melakukan visum et repertum serta otopsi terhadap tubuh korban.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Temuan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.
Polisi juga mendalami informasi bahwa sebelum dibuang ke dalam sumur, korban sempat berada di sekitar areal pemakaman umum.
Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka terlebih dahulu melakukan perbuatan seksual terhadap korban sebelum korban akhirnya meninggal dunia.
Tersangka diduga panik dan takut perbuatannya diketahui sehingga kemudian menghilangkan nyawa korban.
Kapolres juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat jauh.
“Kalau hubungan keluarga, korban dan tersangka kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya,” terang Anton.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta mencocokkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, polisi akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
MH kemudian diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Bambang Rahmadi pada Senin (3/8/2026), tidak jauh dari kediamannya.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan polisi dalam waktu sekitar 2×24 jam sejak jasad korban ditemukan.
Tersangka Mengaku Terobsesi Film Pornografi.
Dalam konferensi pers, AKBP Anton turut membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku terobsesi setelah menonton film pornografi.
“Dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pengakuan, tersangka terobsesi dari menonton blue film atau film porno,” ujar Anton.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.
Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara untuk melengkapi pembuktian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus.
Barang bukti itu di antaranya satu kaos singlet anak berwarna putih, satu celana pendek anak berwarna hitam, satu kain sarung hitam putih bermotif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan lis hijau tanpa pelat nomor kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Atas perbuatannya, tersangka MH kini menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Selatan.
Penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, berdasarkan pemaparan Kapolres, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHPidana serta Pasal 458 ayat (1) KUHPidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi serta pemeriksaan medis dan forensik.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso didampingi Waka Polres Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, Kapolsek Batang Angkola AKP Saiful Syam, serta Kasi Humas IPTU Agam Parlindungan.
Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso dalam konferensi pers yang digelar Jumat (7/8/2026) siang.
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan sejumlah fakta yang diperoleh penyidik, mulai dari kronologi awal hilangnya korban, penemuan jasad, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, hingga dugaan motif tersangka.
Peristiwa bermula pada Sabtu (1/8/2026), ketika korban meminta izin kepada orangtuanya untuk menemui orangtua angkatnya. Permintaan tersebut kemudian diizinkan oleh keluarga.
Namun pada keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), warga dikejutkan dengan penemuan tubuh korban di dalam sebuah galian sumur yang belum selesai dibangun di samping rumah yang masih dalam proses pembangunan.
Menurut Kapolres, tersangka MH merupakan orang pertama yang menemukan keberadaan korban di dalam sumur.
Warga saat itu disebut sempat meminta agar tubuh korban tidak terlebih dahulu dievakuasi sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Namun, tersangka justru masuk ke dalam sumur dan mengangkat tubuh korban.
“Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. Warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil sampai polisi datang, tetapi tersangka tetap masuk dan mengangkat korban,” kata AKBP Anton.
Tindakan tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik.
Polisi menduga perbuatan tersangka saat mengevakuasi korban sebelum petugas tiba merupakan bagian dari upaya untuk mengubah kondisi tempat kejadian perkara.
“Analisa kita sementara, hal itu dilakukan untuk menghilangkan apa yang ada di TKP atau mengelabui polisi,” ungkap Kapolres.
Keterangan Saksi Kunci Jadi Petunjuk
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian memperoleh keterangan penting dari seorang saksi berinisial RS.
Kapolres menjelaskan bahwa saksi tersebut sempat melihat dan menegur tersangka pada malam kejadian.
Keterangan saksi selanjutnya dicocokkan dengan sejumlah temuan serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Dari rangkaian keterangan dan petunjuk itu, polisi mulai mengarahkan penyelidikan kepada MH.
Di sisi lain, keluarga korban yang merasa terdapat kejanggalan atas kematian bocah tersebut meminta dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.
Dengan persetujuan keluarga, polisi kemudian melakukan visum et repertum serta otopsi terhadap tubuh korban.
Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban. Temuan itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.
Polisi juga mendalami informasi bahwa sebelum dibuang ke dalam sumur, korban sempat berada di sekitar areal pemakaman umum.
Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka terlebih dahulu melakukan perbuatan seksual terhadap korban sebelum korban akhirnya meninggal dunia.
Tersangka diduga panik dan takut perbuatannya diketahui sehingga kemudian menghilangkan nyawa korban.
Kapolres juga menjelaskan bahwa korban dan tersangka masih memiliki hubungan kerabat jauh.
“Kalau hubungan keluarga, korban dan tersangka kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya,” terang Anton.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta mencocokkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, polisi akhirnya menetapkan MH sebagai tersangka.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku terobsesi setelah menonton film pornografi.
“Dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pengakuan, tersangka terobsesi dari menonton blue film atau film porno,” ujar Anton.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.
Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara untuk melengkapi pembuktian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus.
Barang bukti itu di antaranya satu kaos singlet anak berwarna putih, satu celana pendek anak berwarna hitam, satu kain sarung hitam putih bermotif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan lis hijau tanpa pelat nomor kendaraan.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini berada dalam penguasaan penyidik dan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Atas perbuatannya, tersangka MH kini menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Selatan.
Penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, berdasarkan pemaparan Kapolres, tersangka juga dijerat Pasal 459 KUHPidana serta Pasal 458 ayat (1) KUHPidana.
Penerapan pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi serta pemeriksaan medis dan forensik.
Dalam konferensi pers tersebut,
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso didampingi Waka Polres Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, Kapolsek Batang Angkola AKP Saiful Syam, serta Kasi Humas IPTU Agam Parlindungan.
Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya.(Red)
