MEDAN – JURNALISKU.COM
Babak baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 mulai memanas. Terdakwa Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., melalui Tim Penasihat Hukumnya resmi mengajukan Nota Perlawanan atau Eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 8, Jalan Pengadilan Nomor 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (30/09/2026).
Tim Penasihat Hukum yang diketuai oleh Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., menilai surat dakwaan yang disusun JPU Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengandung kekeliruan hukum yang sangat prinsip dan cacat formil.
"Alasan primer pengajuan nota keberatan ini adalah adanya kekeliruan hukum yang bersifat cacat formil di dalam surat dakwaan JPU. Karena itu kami meminta majelis menyatakan dakwaan batal demi hukum," ujar Dr. Gea usai persidangan.
Dalam nota eksepsinya, Dr. Gea membongkar dua kejanggalan besar yang dinilai meruntuhkan konstruksi dakwaan JPU.
*Pertama, tumpang tindih objek audit.* Dr. Gea menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelumnya telah melakukan audit terhadap proyek pembangunan RSU tersebut dan menemukan adanya indikasi kerugian negara. Namun, BPK RI tidak serta merta membawa ke ranah pidana, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan secara administratif.
"Faktanya, klien kami Fredy Zebua selaku Direktur PT. Viola Cipta Mahakarya telah memenuhi seluruh kewajibannya secara administratif sesuai rekomendasi BPK RI. Artinya persoalan ini secara substansi telah selesai secara administratif. Jadi tidak bisa lagi diungkit dengan audit lain," tegasnya.
*Kedua, audit lintas wilayah yang melawan hukum.* Hal inilah yang dinilai paling janggal. Dr. Gea mempertanyakan legalitas langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang menggunakan Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk mengaudit proyek keuangan yang berada di wilayah Kabupaten Nias.
"Anehnya lagi, Kejari Kota Gunungsitoli menggunakan institusi Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk mengaudit keuangan Kabupaten Nias. Padahal itu jelas beda wilayah yurisdiksi. Ini adalah bentuk pemaksaan dan perbuatan yang keliru serta cacat hukum, kecuali ada permintaan atau kesepakatan resmi antar kepala daerah, yang faktanya tidak ada," tegas Dr. Gea.
Ia melanjutkan, karena sebelumnya sudah ada audit resmi dari BPK RI sebagai lembaga negara yang berwenang, semestinya Inspektorat melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada BPK RI.
"Tindakan Inspektorat Kota Gunungsitoli melakukan audit keuangan Kabupaten Nias tanpa persetujuan dan tanpa koordinasi kepada BPK RI merupakan perbuatan kesewenang-wenangan serta melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat melihat persoalan hukum ini secara utuh, jernih, dan objektif.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar jernih melihat persoalan ini dan memutus dengan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum bagi klien kami," pintanya.
Dr. Gea menegaskan, eksepsi ini diajukan semata-mata untuk menghormati dan melindungi hak-hak konstitusional terdakwa agar proses penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan transparansi.
Untuk diketahui, dalam perkara ini JPU Kejari Gunungsitoli mendakwa para terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Subsider Pasal 604.
Sidang pun akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan Tim Penasihat Hukum terdakwa.(Red)
