Sebuah Seruan untuk Menghentikan Rantai Kerusakan Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin
Oleh: H. Ruslan, S.H.
Dewan Penasihat BAHIS — Bentang Alam Hijau Indonesia
Pendahuluan
Indonesia adalah negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Emas, mineral, hutan, sungai, tanah, dan kekayaan hayati merupakan modal pembangunan yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, eksploitasi sumber daya alam tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Salah satu persoalan yang semakin memerlukan perhatian serius adalah pertambangan emas tanpa izin (PETI), terutama pertambangan emas skala kecil dan informal yang menggunakan merkuri atau air raksa (Hg) dalam proses amalgamasi.
Masalahnya tidak berhenti di lokasi tambang.
Merkuri dapat berpindah melalui udara, tanah, sedimen, dan badan air. Ketika sungai tercemar, dampaknya dapat menjalar ke sawah, kolam ikan, sungai, rawa, sumber air masyarakat, dan rantai pangan.
Dengan demikian, persoalan pertambangan emas ilegal sesungguhnya bukan hanya persoalan pertambangan.
Ia adalah persoalan:
lingkungan hidup → pangan → kesehatan masyarakat → ekonomi rumah tangga → kerugian negara → dan keadilan antargenerasi.
I. Besarnya Persoalan Pertambangan Tanpa Izin
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa berdasarkan data tahun 2021 terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar:
– 96 lokasi merupakan PETI batubara;
– 2.645 lokasi merupakan PETI mineral.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa PETI dilakukan tanpa izin dan tidak menerapkan prinsip pertambangan yang baik serta menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Angka tersebut perlu dibaca dengan hati-hati.
Lebih dari 2.700 lokasi merupakan angka PETI secara keseluruhan, bukan jumlah tambang emas ilegal. Karena itu, tidak tepat apabila seluruh 2.700 lokasi tersebut langsung disebut sebagai tambang emas ilegal.
Namun, data tersebut memberikan gambaran bahwa masalah pertambangan ilegal di Indonesia berskala nasional.
Kasus-kasus yang ditindak aparat dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan bahwa pertambangan emas ilegal masih berlangsung di berbagai wilayah.
Pada 2026, misalnya, aparat menindak PETI emas di kawasan perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal. Dalam operasi tersebut bahkan ditemukan penggunaan alat berat. Sepuluh unit ekskavator berhasil dievakuasi, sementara sebagian alat berat lainnya masih mengalami kerusakan di lokasi.
Di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pemerintah pada Juni 2026 juga menetapkan puluhan tersangka dalam perkara PETI. Kasus tersebut melibatkan kegiatan pembangunan akses jalan tambang, kolam pengolahan, fasilitas pengolahan atau penyulingan emas, serta sarana pendukung lainnya.
Di Gorontalo, aparat juga menemukan PETI emas yang menggunakan dua unit ekskavator.
Artinya, PETI emas di Indonesia tidak selalu merupakan kegiatan tradisional dengan peralatan sederhana.
Di sejumlah tempat, kegiatan tersebut telah berkembang menjadi aktivitas dengan:
– ekskavator;
– mesin penyedot;
– jalan tambang;
– fasilitas pengolahan;
– kolam pengendapan;
– mesin penggilingan;
– jaringan pengangkutan; dan
– jaringan perdagangan hasil emas.
Hal ini mengubah PETI dari sekadar persoalan masyarakat mencari nafkah menjadi persoalan rantai ekonomi ilegal yang lebih kompleks.
II. Kerusakan Lingkungan Tidak Berhenti di Lokasi Tambang
Pertambangan emas ilegal dapat menyebabkan perubahan bentang alam secara drastis.
Penggunaan alat berat dapat membuka hutan, menggali tanah, memotong lereng, mengubah aliran air, dan memasukkan sedimen dalam jumlah besar ke sungai.
Akibatnya dapat terjadi:
– hilangnya vegetasi;
– erosi;
– sedimentasi sungai;
– kerusakan habitat ikan;
– perubahan morfologi sungai;
– penurunan kualitas air;
– kerusakan lahan pertanian;
– hilangnya produktivitas tanah;
– fragmentasi habitat; dan
– kerusakan kawasan hutan.
Dalam kasus tertentu, sungai yang sebelumnya menjadi sumber air masyarakat berubah menjadi saluran pembawa lumpur dan limbah tambang.
Di sinilah persoalan merkuri menjadi semakin serius.
III. Merkuri: Racun yang Dapat Masuk ke Rantai Makanan
Merkuri bukan sekadar bahan kimia biasa.
WHO menggolongkan merkuri sebagai salah satu bahan kimia yang menjadi perhatian besar bagi kesehatan masyarakat.
Paparan merkuri dapat memengaruhi:
– sistem saraf;
– sistem pencernaan;
– sistem kekebalan tubuh;
– paru-paru;
– ginjal;
– kulit;
– mata; serta
– perkembangan janin dan anak.
Pada pertambangan emas, merkuri digunakan untuk mengikat emas melalui proses amalgamasi.
Persoalannya, merkuri yang digunakan tidak seluruhnya masuk ke produk emas.
Sebagian dapat:
terlepas ke udara → masuk ke tanah → masuk ke air → mengendap di sedimen → masuk ke organisme air → masuk ke ikan → dikonsumsi manusia.
Dalam lingkungan tertentu, merkuri dapat mengalami transformasi menjadi metilmerkuri.
Metilmerkuri sangat penting diperhatikan karena dapat mengalami bioakumulasi dan biomagnifikasi dalam rantai makanan, terutama pada ikan.
IV. Sawah dan Padi Juga Dapat Menjadi Jalur Paparan
Salah satu kekhawatiran yang sering kurang mendapat perhatian adalah masuknya kontaminan dari kawasan pertambangan ke sistem pertanian.
Air sungai yang digunakan untuk:
– irigasi sawah;
– kolam ikan;
– kebun; dan
– kebutuhan domestik
dapat menjadi jalur perpindahan kontaminan.
Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa masalah tersebut bukan sekadar teori.
Studi di Cisitu, Indonesia, menemukan pencemaran merkuri pada udara, tanah, ikan, dan sawah, dengan beras lokal juga mengandung merkuri. Masyarakat setempat menggunakan air yang tercemar untuk mengairi sawah dan mengonsumsi makanan lokal, termasuk beras dan ikan. Penelitian tersebut menemukan tanda-tanda klinis dan biomarker yang konsisten dengan paparan merkuri pada sejumlah penduduk yang diperiksa.
Penelitian lain di kawasan pertambangan emas Indonesia juga menemukan pencemaran merkuri pada ikan.
Di Tatelu, Sulawesi Utara, lebih dari 45 persen ikan yang diperiksa memiliki kadar merkuri di atas pedoman WHO untuk konsumsi ikan, yaitu 0,5 mikrogram per gram.
Dengan demikian, persoalan PETI bukan hanya:
“Berapa hektare hutan yang rusak?”
Tetapi juga:
“Berapa banyak pangan yang berpotensi tercemar?”
V. Ikan Budidaya Masyarakat Perlu Menjadi Perhatian Khusus
Masyarakat yang melakukan budi daya ikan di sepanjang aliran sungai memiliki kerentanan tersendiri.
Jika sumber air budi daya berasal dari sungai yang menerima limbah kegiatan pengolahan emas, diperlukan pengujian untuk menentukan apakah terdapat:
– merkuri total;
– metilmerkuri;
– arsen;
– timbal;
– kadmium;
– sianida; dan
– parameter kualitas air lainnya.
Penelitian di kawasan pertambangan emas skala kecil di Nusa Tenggara Barat menemukan bahwa limbah kegiatan pertambangan dapat mengandung logam berat dan merkuri. Ikan menjadi salah satu jalur paparan penting bagi masyarakat yang mengonsumsi ikan tersebut.
Karena itu, masyarakat pembudi daya ikan tidak boleh hanya dianggap sebagai korban ekonomi.
Mereka dapat menjadi korban pencemaran lingkungan sekaligus korban ekonomi.
VI. Apa Dampak Kesehatan Merkuri?
Dampak merkuri sangat bergantung pada:
– bentuk kimia merkuri;
– dosis;
– lama paparan;
– jalur paparan;
– usia;
– kondisi kesehatan; dan
– kerentanan individu.
Paparan kronis dapat berhubungan dengan:
– tremor;
– gangguan koordinasi;
– gangguan memori;
– gangguan fungsi motorik;
– gangguan kognitif;
– gangguan ginjal;
– gangguan sistem saraf; serta
– gangguan perkembangan anak.
WHO menegaskan bahwa paparan merkuri dapat menimbulkan masalah kesehatan serius, dan janin merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap metilmerkuri.
Penelitian terhadap komunitas penambang emas di Indonesia juga menemukan gejala keracunan merkuri, termasuk gangguan gerak dan gangguan neurologis. Dalam salah satu penelitian, diagnosis keracunan merkuri kronis ditemukan pada proporsi tinggi pekerja pengolah amalgam yang diperiksa.
VII. Jangan Menyederhanakan Masalah sebagai “Penyakit Tujuh Keturunan”
Ada kekhawatiran di masyarakat bahwa merkuri dapat menyebabkan dampak hingga tujuh keturunan.
Kekhawatiran tersebut harus dihormati. Namun, secara ilmiah kita harus berhati-hati.
Belum ada dasar ilmiah yang cukup untuk menyatakan bahwa seseorang yang terpapar merkuri pasti akan mewariskan kerusakan hingga tujuh keturunan dan bahwa risiko tersebut baru hilang setelah tujuh kali perkawinan dengan orang yang tidak terkontaminasi.
Yang dapat dikatakan secara ilmiah adalah:
– paparan merkuri selama kehamilan dapat membahayakan perkembangan janin;
– sistem saraf janin dan anak sangat rentan;
– sebagian gangguan neurologis dan perkembangan dapat bersifat menetap; dan
– dampak kesehatan dapat terjadi pada generasi berikutnya apabila terjadi paparan pada ibu selama kehamilan.
Karena itu, pesan yang jauh lebih kuat secara ilmiah adalah:
Jangan mewariskan paparan merkuri kepada generasi berikutnya.
Kita tidak membutuhkan klaim “tujuh keturunan” untuk menunjukkan betapa seriusnya masalah tersebut.
VIII. Pelajaran dari Minamata, Jepang
Dunia memiliki pengalaman yang sangat mahal dari tragedi Minamata.
Di Minamata, Jepang, masyarakat mengalami penyakit akibat mengonsumsi ikan dan hasil laut yang terkontaminasi metilmerkuri dari pencemaran industri.
Penyakit tersebut pertama kali dikenali pada 1956.
Pemerintah Jepang kemudian membangun sistem perlindungan, pemeriksaan, pengakuan korban, rehabilitasi lingkungan, dan kompensasi.
Perjalanan penyelesaian kasusnya berlangsung selama puluhan tahun.
Pengadilan Jepang pada 1971 dan 1973 mengakui tanggung jawab perusahaan pencemar dan menjadi dasar bagi mekanisme kompensasi.
Bahkan jauh setelah tragedi awal, persoalan kompensasi, pengakuan korban, dan pemulihan lingkungan masih terus berkembang.
Pemerintah Jepang dan Pemerintah Prefektur Kumamoto juga terlibat dalam dukungan pembiayaan dan pemulihan, sementara perusahaan pencemar tetap memiliki tanggung jawab kompensasi berdasarkan prinsip polluter pays.
Pelajaran terpenting dari Minamata bukan sekadar jumlah uang kompensasi.
Pelajarannya adalah:
«Kerusakan kesehatan akibat pencemaran merkuri dapat berlangsung jauh lebih lama daripada umur sebuah kegiatan industri.»
IX. Berapa Sebenarnya Merkuri yang Digunakan di Indonesia?
Ini merupakan salah satu pertanyaan paling penting dan sekaligus paling sulit dijawab.
Sampai saat ini, tidak tersedia angka nasional 2026 yang cukup kuat untuk mengatakan secara pasti berapa ton merkuri yang digunakan secara ilegal dalam PETI emas di Indonesia.
Namun, sejumlah penelitian dan program internasional menunjukkan bahwa Indonesia pernah menjadi salah satu negara dengan penggunaan merkuri ASGM yang sangat tinggi.
UNDP menyebut Indonesia termasuk dalam 10 negara dengan penggunaan merkuri terbesar untuk pertambangan emas artisanal. Program GOLD-ISMIA menargetkan pengurangan penggunaan merkuri sekurang-kurangnya 15 ton melalui program di enam provinsi.
UNEP juga menyatakan bahwa sektor pertambangan emas skala kecil secara global merupakan salah satu sumber terbesar pelepasan merkuri. Secara global, ASGM diperkirakan melepaskan lebih dari 2.000 ton merkuri per tahun apabila emisi ke udara serta pelepasan ke tanah dan air diperhitungkan.
Namun, angka global tersebut tidak boleh langsung diklaim sebagai angka Indonesia
Justru di sinilah pemerintah perlu melakukan investigasi nasional.
Jika:
merkuri legal yang tercatat masuk ke Indonesia
tidak sebanding dengan:
perkiraan kebutuhan aktual sektor-sektor pengguna merkuri,
maka harus dilakukan rekonsiliasi.
Rumus sederhananya:
Supply merkuri = produksi domestik + impor legal + stok awal
dibandingkan dengan:
Demand merkuri = kebutuhan sektor legal + stok akhir + ekspor legal + kehilangan/pelepasan
Jika terdapat selisih besar yang tidak dapat dijelaskan, maka perlu ditelusuri kemungkinan:
– perdagangan ilegal;
– penyelundupan;
– sumber domestik ilegal;
– penjualan melalui rantai informal;
– penyalahgunaan izin;
– pemalsuan dokumen; atau
– sumber lain.
Penelitian mengenai Indonesia bahkan menunjukkan bahwa pengendalian merkuri menghadapi persoalan pasokan domestik dari pertambangan cinnabar selain pasokan impor. Studi tersebut menemukan bahwa meningkatnya ketersediaan merkuri domestik dapat menghambat upaya penghapusan merkuri di sektor ASGM.
Jadi, persoalannya tidak sesederhana:
“Merkuri ilegal pasti diselundupkan dari luar negeri.”
Kemungkinan sumbernya harus ditelusuri melalui audit rantai pasok merkuri nasional.
XI. Apakah Merkuri Ilegal Pasti Jauh Lebih Besar daripada Impor Legal?
Pernyataan tersebut belum dapat dipastikan secara kuantitatif tanpa data perdagangan dan konsumsi nasional yang direkonsiliasi.
Namun, justru pertanyaan tersebut layak dijadikan agenda investigasi pemerintah.
Indonesia telah memiliki kewajiban untuk mengendalikan perdagangan dan penggunaan merkuri.
Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2017 bahkan mensyaratkan dalam Rencana Aksi Nasional adanya strategi untuk:
– mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri;
– mengendalikan perdagangan;
– mencegah pengalihan merkuri dari sumber luar maupun dalam negeri ke pertambangan emas skala kecil;
– memperkirakan baseline penggunaan merkuri;
– mengurangi paparan; serta
– membangun strategi kesehatan masyarakat.
Indonesia juga telah menetapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Dengan demikian, pertanyaan tentang “dari mana merkuri PETI diperoleh?” bukan pertanyaan tambahan.
Itu merupakan bagian penting dari kewajiban negara dalam pengendalian merkuri.
XII. Adakah Indikasi Perdagangan Merkuri Ilegal?
Kasus aktual menunjukkan bahwa jaringan perdagangan merkuri memang perlu diawasi.
Pada Mei 2026 diberitakan adanya penyitaan ratusan kontainer kecil berisi merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok dalam sebuah pengiriman yang disebut akan menuju Filipina. Kasus tersebut menunjukkan bahwa perdagangan merkuri ilegal atau penyalahgunaan rantai perdagangan merkuri merupakan risiko nyata di kawasan.
Namun demikian, kasus tersebut tidak boleh otomatis dijadikan bukti bahwa seluruh merkuri PETI Indonesia berasal dari penyelundupan internasional.
Yang diperlukan adalah penyelidikan berbasis:
importir → distributor → pedagang → pengguna akhir → lokasi tambang.
XIII. Kerugian Negara Tidak Hanya Berupa Emas yang Hilang
Kerugian akibat PETI harus dihitung secara lebih komprehensif.
Selama ini perhatian sering hanya diarahkan pada pertanyaan:
“Berapa nilai emas yang ditambang tanpa izin?”
Padahal, kerugiannya jauh lebih besar.
1. Kehilangan Penerimaan Negara
Negara kehilangan:
– royalti;
– pajak;
– penerimaan negara bukan pajak;
– penerimaan daerah; dan
– potensi nilai tambah.
2. Kerusakan Hutan
Biaya pemulihan hutan dan lahan dapat berlangsung bertahun-tahun.
3. Kerusakan Sungai
Biaya pemulihan kualitas air, sedimentasi, dan ekosistem sungai harus dihitung.
4. Kehilangan Produktivitas Pertanian
Jika sawah tercemar, masyarakat dapat kehilangan:
– hasil panen;
– kualitas beras;
– nilai ekonomi tanah; dan
– sumber penghasilan.
5. Kerugian Perikanan
Jika ikan tercemar, kerugian mencakup:
– kematian ikan;
– penurunan produksi;
– hilangnya pasar;
– biaya pengujian; dan
– hilangnya kepercayaan konsumen.
6. Biaya Kesehatan
Ini merupakan biaya yang paling sering tidak terlihat.
Meliputi:
– pemeriksaan;
– diagnosis;
– pengobatan;
– rehabilitasi;
– kehilangan hari kerja;
– kehilangan produktivitas;
– biaya perawatan anak; dan
– dampak jangka panjang terhadap kualitas hidup.
7. Biaya Penegakan Hukum
Negara harus mengeluarkan biaya untuk:
– operasi penertiban;
– penyidikan;
– laboratorium;
– pengadilan;
– penyitaan;
– pemulihan lokasi; dan
– pengawasan.
8. Kerugian Ekologis
Ekosistem yang rusak memiliki nilai ekonomi dan ekologis yang tidak mudah dikembalikan.
XIV. Jangan Hanya Menindak Penambang
Salah satu kelemahan pendekatan pemberantasan PETI adalah apabila hanya menindak orang yang berada di lokasi tambang.
Rantai ekonominya jauh lebih panjang.
Harus ditelusuri:
pemodal → pemilik alat berat → penyedia bahan bakar → pemasok merkuri → pengolah → pengepul → pemurni → pembeli emas → pencuci uang.
Kasus Gunung Botak menunjukkan bahwa jaringan PETI dapat mencakup pembangunan infrastruktur, fasilitas pengolahan, laboratorium, dan penyulingan emas.
Karena itu, pemberantasan PETI harus menggunakan pendekatan:
follow the mercury + follow the money + follow the gold.
XV. Pertanyaan Besar untuk Pemerintah
BAHIS memandang perlu adanya keterbukaan dan kajian nasional terhadap sedikitnya sepuluh pertanyaan:
1. Berapa sebenarnya jumlah lokasi PETI emas aktif di Indonesia pada 2026?
2. Berapa yang menggunakan merkuri?
3. Berapa ton merkuri digunakan setiap tahun?
4. Dari mana merkuri tersebut diperoleh?
5. Berapa merkuri yang diproduksi secara domestik?
6. Berapa yang diimpor secara legal?
7. Berapa yang diekspor?
8. Berapa yang ditemukan dalam operasi penindakan?
9. Berapa besar gap antara supply legal dan estimated demand?
10. Berapa besar kerugian ekologis, kesehatan, dan fiskal akibat PETI emas?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dibangun melalui kerja bersama:
ESDM + KLH/BPLH + Kementerian Kesehatan + Kementerian Perdagangan + Kementerian Keuangan/DJBC + Kepolisian + Kejaksaan + pemerintah daerah + BRIN + perguruan tinggi + masyarakat sipil.
XVI. Langkah yang Perlu Dilakukan
1. Audit Nasional Merkuri
Pemerintah perlu melakukan National Mercury Supply and Demand Audit.
Semua sumber pasokan harus dipetakan:
– produksi;
– impor;
– ekspor;
– stok;
– distributor;
– pengguna;
– penyitaan; dan
– sumber domestik.
2. Pemetaan PETI Emas Nasional
Tidak cukup hanya mencatat lokasi.
Setiap lokasi harus memiliki data:
– koordinat;
– luas;
– jenis bijih;
– teknologi;
– jumlah pekerja;
– penggunaan merkuri;
– penggunaan sianida;
– alat berat;
– sumber air;
– daerah aliran sungai; dan
– jumlah masyarakat terdampak.
3. Surveilans Kesehatan
Daerah PETI harus menjadi prioritas surveilans kesehatan lingkungan.
Pemeriksaan dapat mencakup:
– air;
– sedimen;
– tanah;
– beras;
– ikan;
– rambut;
– darah; dan
– urine,
sesuai indikasi dan protokol kesehatan yang tepat.
4. Perlindungan Masyarakat Hilir
Masyarakat yang menggunakan air sungai untuk:
– minum;
– sawah;
– kolam ikan;
– mandi; dan
– kebutuhan sehari-hari
harus mendapatkan informasi risiko dan akses terhadap sumber air yang aman.
5. Teknologi Emas Tanpa Merkuri
Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan:
“Jangan gunakan merkuri.”
Harus tersedia alternatif teknologi yang:
– murah;
– sederhana;
– efisien;
– dapat digunakan penambang; dan
– memberikan hasil ekonomi yang layak.
UNEP dan program planetGOLD secara global memang mendorong teknologi pengolahan emas tanpa merkuri dan formalisasi sektor ASGM.
6. Penegakan Hukum pada Jaringan
Pemberantasan harus naik dari:
penambang → pemodal → pemasok merkuri → pemilik alat berat → pengolah → pembeli emas → pencucian uang.
7. Pemulihan Lingkungan
Penindakan tidak boleh berhenti ketika alat berat disita.
Lokasi harus:
– ditutup;
– diamankan;
– dipulihkan;
– direvegetasi; dan
– dipantau kualitas airnya.
XVII. Kerangka Hukum Sudah Ada
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum.
UU Nomor 11 Tahun 2017 meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri. Konvensi tersebut secara khusus mengharuskan negara membuat rencana aksi untuk mengurangi dan menghapus praktik berbahaya dalam pertambangan emas skala kecil serta mengendalikan perdagangan dan pengalihan merkuri.
Kemudian terdapat Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
Untuk pertambangan, UU Minerba mengatur pertambangan tanpa izin sebagai tindak pidana. Pasal 158 dalam perubahan UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, rezim perlindungan lingkungan mengatur pencemaran, pengelolaan limbah B3, pengawasan, dan sanksi. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk mutu air, pengendalian kerusakan, dan pengelolaan limbah B3.
Artinya:
masalah utama bukan semata-mata ketiadaan regulasi.
Persoalan besarnya adalah implementasi, pengawasan, penegakan hukum, pemutusan rantai pasok merkuri, dan pemulihan lingkungan.
XVIII. BAHIS: Sumber Daya Alam Boleh Dimanfaatkan, tetapi Lingkungan Harus Dilindungi
BAHIS berpandangan bahwa Indonesia tidak perlu memilih antara:
ekonomi atau lingkungan.
Yang harus dibangun adalah:
ekonomi yang menjaga lingkungan.
Pertambangan dapat memberikan:
– lapangan kerja;
– pendapatan;
– investasi;
– penerimaan negara; dan
– pembangunan daerah.
Namun, keuntungan ekonomi tidak boleh diperoleh dengan cara yang membuat masyarakat kehilangan:
– air bersih;
– tanah subur;
– ikan;
– sawah;
– hutan;
– kesehatan; dan
– masa depan anak-anak mereka.
Karena itu, prinsip yang harus dikedepankan adalah:
«Boleh mengeksploitasi sumber daya alam untuk meningkatkan perekonomian, tetapi eksploitasi tersebut harus dilakukan secara legal, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan.»
XIX. Seruan Dewan Penasihat BAHIS
Sebagai Dewan Penasihat BAHIS, saya mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan masyarakat penambang—untuk bersama-sama menghentikan praktik pertambangan emas ilegal yang menggunakan merkuri secara tidak bertanggung jawab.
Kita tidak boleh membiarkan sungai yang menjadi sumber kehidupan berubah menjadi saluran limbah.
Kita tidak boleh membiarkan sawah yang menjadi sumber pangan tercemar.
Kita tidak boleh membiarkan ikan yang menjadi sumber protein masyarakat mengandung logam berat yang membahayakan.
Kita juga tidak boleh membiarkan anak-anak lahir dan tumbuh dalam lingkungan yang sudah tercemar akibat keputusan ekonomi generasi sebelumnya.
Emas dapat dicari kembali.
Hutan yang hilang membutuhkan puluhan, bahkan ratusan tahun untuk pulih.
Sungai yang tercemar tidak mudah dikembalikan seperti semula.
Dan kesehatan manusia yang rusak tidak selalu dapat dibeli kembali dengan uang.
Karena itu, persoalan PETI emas dan merkuri harus ditempatkan sebagai persoalan keamanan lingkungan, keamanan pangan, kesehatan masyarakat, dan keadilan antargenerasi.
Penutup
Indonesia tidak boleh mewariskan emas yang diperoleh hari ini dengan meninggalkan racun bagi anak cucu.
Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam memberikan kesejahteraan, bukan penyakit.
Kita harus memastikan bahwa pembangunan memberikan kehidupan yang lebih baik, bukan lingkungan yang semakin rusak.
Dan kita harus memastikan bahwa generasi mendatang menerima Indonesia dengan:
hutan yang tetap hidup, sungai yang tetap mengalir, sawah yang tetap subur, ikan yang aman dikonsumsi, dan masyarakat yang sehat.
BAHIS mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama:
HENTIKAN PETI EMAS YANG MERUSAK LINGKUNGAN.
HENTIKAN PENGGUNAAN MERKURI SECARA ILEGAL.
PUTUS RANTAI PERDAGANGAN MERKURI ILEGAL.
LINDUNGI SUNGAI, SAWAH, IKAN, DAN KESEHATAN MASYARAKAT.
BANGUN EKONOMI YANG SEJAHTERA TANPA MENGORBANKAN LINGKUNGAN.
Karena bumi bukan warisan kita semata.
Bumi adalah titipan untuk generasi yang akan datang.**”
