-->

Bantah Terima Fee Proyek Waterfront Samosir, PH Ungkap Klien Hidup Sederhana di Pangururan dan Rutin Kawal Proyek di Lapangan

Editor: Redaksi author photo

 











MEDAN - JURNALISKU.COM

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Waterfront City Kabupaten Samosir kembali menyita perhatian publik setelah terdakwa utama memberikan kesaksian yang dinilai mampu meruntuhkan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/10/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 1 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang yang dikenal sangat detail dalam memeriksa perkara korupsi.


Dalam persidangan tersebut, terdakwa *Enda Simakasura Ketaren* dicecar dengan berbagai pertanyaan mendalam oleh Majelis Hakim. Pertanyaan tersebut meliputi pelaksanaan teknis pekerjaan di lapangan, perubahan item kontrak, mekanisme penggunaan uang muka, hingga klaim progres pekerjaan yang disebut telah mencapai 100 persen.


Fokus utama pertanyaan Majelis Hakim adalah terkait sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak awal namun disebut tidak direalisasikan, seperti pembangunan *Resto Dainang, Solar Panel, dan Kopi Tao.* Majelis Hakim ingin memastikan apakah item yang tidak dibangun tersebut tetap dibayarkan sehingga menimbulkan kerugian negara.


Menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas, Enda menyatakan bahwa tidak ada sepeserpun pembayaran yang dilakukan untuk tiga item pekerjaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa anggarannya tidak hilang, melainkan dialihkan untuk membiayai pekerjaan lain yang mengalami kekurangan volume melalui mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan pengadaan.


"Resto Dainang, solar panel dan Kopi Tao tidak dibayar. Uangnya dialihkan ke pekerjaan yang lain dan itu diatur dalam adendum pekerjaan tambah kurang. Semua ada dasar hukumnya," ujar Enda dengan nada meyakinkan di hadapan Majelis Hakim.


Tak hanya Majelis Hakim, Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga turut mencecar kliennya sendiri untuk memperjelas duduk perkara di hadapan persidangan, terutama terkait klaim pekerjaan 100 persen termasuk pekerjaan Solar Panel dan struktur.


PH mempertanyakan apakah perubahan dan pergeseran anggaran tersebut telah dituangkan secara sah dalam adendum kontrak, dan Enda menjawab dengan singkat dan tegas.


"Itu sudah ada adendumnya, semua perubahan sudah dituangkan dalam adendum," jawab Enda.


Pertanyaan paling sensitif juga dilontarkan PH, yakni apakah Enda pernah menerima aliran dana, fee, atau gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak yang berkaitan dengan proyek, termasuk dari pihak kontraktor pelaksana HK BM KSO atau pihak lainnya.


Dengan suara lantang di bawah sumpah, Enda menjawab, "Tidak ada."

*PH Beberkan Alasan Teknis Perubahan Kontrak Karena Sedimen Danau Toba*


Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum Enda Simakasura Ketaren dari Hotma Sitompul Law Firm, *Philipus Sitepu, S.H., M.H.,* yang didampingi *Donny Manullang, S.H., dan Mulyadi, S.H.,* memberikan penjelasan panjang lebar kepada awak media.


Philipus mengatakan, berdasarkan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan, mekanisme pekerjaan tambah dan kurang adalah hal yang sangat wajar dan diperbolehkan dalam proyek pemerintah. Semua pekerjaan tambah maupun kurang tersebut telah dituangkan melalui adendum yang ditandatangani oleh para pihak.


"Jadi ada pekerjaan tambah maupun kurang itu diperbolehkan melalui adendum dan semua pekerjaan itu, baik tambah maupun kurang, sudah dilakukan adendum secara sah. Tidak ada yang fiktif," ujar Philipus.


Terkait tiga item yang tidak terbangun, yakni Resto Dainang, Solar Panel dan Kopi Tao, PH menjelaskan bahwa menurut keterangan terdakwa, anggaran pekerjaan tersebut tidak hilang atau digelapkan. Anggaran itu justru dialihkan kepada pekerjaan lain yang mengalami penambahan volume secara signifikan.


Ia mengaitkan penambahan volume tersebut dengan adanya perubahan ketentuan teknis yang tidak bisa dihindari terkait elevasi muka sedimen Danau Toba yang menurut kajian teknis berdampak langsung pada volume pekerjaan struktur dan pondasi di kawasan waterfront.


"Tidak terbangunnya tiga item tersebut bukan berarti anggarannya tetap digunakan untuk item yang tidak ada, tapi digunakan ke pekerjaan tambah yang lain yang volumenya bertambah. Ini murni karena kondisi lapangan terkait elevasi Danau Toba," kata Philipus.


*Klaim Sudah Diaudit BPK dan BPKP, PH Sebut Hitungan KAP Tidak Valid*


Poin paling penting yang disampaikan PH adalah terkait validitas perhitungan kerugian negara. Menurut Philipus, proyek Waterfront City Samosir tersebut sebelumnya telah melalui pemeriksaan resmi oleh dua lembaga audit negara yang berwenang, yakni *Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diketahuinya, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) swasta.


"Kami membantah dan menilai bahwa seluruh hasil dari KAP ini tidak valid dan tidak bisa dijadikan dasar. Proyek ini sudah diaudit oleh BPK dan BPKP dan tidak ada kerugian. Kenapa tiba-tiba KAP bilang ada kerugian?" ujarnya.


PH juga menyampaikan bahwa kliennya adalah sosok pejabat yang bertanggung jawab. Enda disebut rutin hadir di lokasi proyek di Samosir untuk memantau langsung pekerjaan bersama pihak pengawas lapangan, sehingga tidak mungkin terjadi pembiaran pekerjaan fiktif.


"Dalam setiap proyek ini dia selalu hadir di sana dan pengawas hadir untuk mendampingi. Dia kawal langsung proyek ini," katanya.


Terkait dugaan penerimaan uang, PH kembali menegaskan bahwa terdakwa dalam persidangan membantah keras pernah menerima uang dari pihak terkait proyek. Hal ini untuk membantah unsur memperkaya diri sendiri yang didakwakan JPU.


"Yang paling penting juga kami pertanyakan apakah dia ada menerima sesuatu dan terdakwa menegaskan tidak pernah menerima apa pun," ujar Philipus.


Untuk memperkuat sisi pembelaan, PH turut menyampaikan kondisi pribadi terdakwa yang dinilai jauh dari kesan koruptor. Menurutnya, Enda hidup sangat sederhana, belum memiliki rumah sendiri dan hingga kini masih tinggal bersama orang tuanya di Pangururan, Kabupaten Samosir.


Sementara itu, agenda persidangan berikutnya akan memasuki babak yang sangat dinantikan, yakni pemeriksaan pelapor yang diminta hadir langsung oleh Majelis Hakim.


"Agenda untuk pekan depan majelis tadi memerintahkan agar pelapor dihadirkan, yang mana pelapor adalah dari jaksa sendiri diminta untuk hadir," kata Philipus mengakhiri keterangannya.


Majelis Hakim pun akan menilai secara objektif seluruh keterangan terdakwa, adendum resmi, hasil audit BPK dan BPKP, serta laporan KAP untuk menentukan apakah benar telah terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek Waterfront City Samosir tersebut.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini