MEDAN – JURNALISKU.COM
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026), mendadak memanas dan penuh ketegangan.
Seorang anggota Polri, *Bripka Yasir*, dengan suara tegas, lantang, dan penuh keberanian membantah keras seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan dirinya menerima uang haram sebesar *Rp3,6 miliar* dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Bantahan keras dan mengejutkan itu disampaikan langsung oleh Bripka Yasir saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026).
Dengan nada tegas dan tanpa ragu, Yasir menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima, tidak pernah melihat, dan tidak pernah menguasai uang sebesar Rp3,6 miliar yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Ia juga membantah keras pernah memberikan uang sebesar Rp72 juta kepada dua orang bernama Dedi Arman dan Himalayan yang disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa.
“Saya hanya disuruh Kapolres dalam Sprint untuk membagikan sembako. Saya tidak pernah menerima Rp3,6 miliar dari Ali dan tidak pernah memberi Rp72 juta kepada Dedi Arman dan Himalayan. Saya tidak kenal mereka, saya tidak pernah bertemu mereka,” tegas Bripka Yasir dengan suara menggelegar di ruang sidang.
Yasir menjelaskan secara rinci bahwa perannya dalam perkara bansos tersebut hanya menjalankan perintah atasan, yakni perintah Kapolres Labuhan Batu Selatan berdasarkan Surat Perintah (Sprint) resmi untuk mendistribusikan sekitar *4.000 paket sembako* melalui jajaran Polsek dengan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Labusel. Tugasnya murni tugas kemanusiaan untuk membantu masyarakat, bukan untuk mencairkan atau menguasai dana bansos.
Ia juga membantah dengan keras dan membantah total beberapa tuduhan lain yang dinilai sangat mengada-ada dan tidak berdasar. Ia membantah pernah menyerahkan uang di sebuah ruko yang tidak diketahui pemiliknya, membantah mengenakan pakaian dinas saat transaksi, serta membantah keras menggunakan mobil Fortuner putih saat pengambilan uang di Bank Sumut sebagaimana dituduhkan JPU dalam dakwaan.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya menjalankan tugas sesuai Sprint Kapolres,” pungkasnya.
*Keterangan Dedi Arman: Proyek Milik Itong, Tidak Kenal Bripka Yasir*
Sementara itu, fakta baru yang sangat mengejutkan dan menjadi angin segar bagi Bripka Yasir terungkap dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada tanggal 7 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, *Dedi Arman, suami pemilik CV Sri Rezeki* yang merupakan perusahaan yang disebut-sebut mengerjakan proyek bansos tersebut, memberikan keterangan yang sangat penting dan sangat berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa.
Dedi Arman dengan tegas menyebut bahwa proyek bansos tersebut sebenarnya adalah milik seseorang yang bernama *Itong.* Dedi juga mengaku dengan jujur di bawah sumpah bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Bripka Yasir dan tidak pernah berhubungan dengan Bripka Yasir dalam proyek tersebut.
“Proyek ini milik Itong. Itong sudah sering pinjam CV kami untuk keperluan proyek pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Saya tidak kenal dengan Bripka Yasir, tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi,” ujar Dedi Arman di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan.
Keterangan Dedi Arman tersebut sontak membuat ruang sidang heboh dan menjadi titik terang baru dalam perkara dugaan korupsi bansos Labusel tersebut.
*Kuasa Hukum: Ada Kejanggalan Serius, Klien Hanya Jalankan Sprint Kapolres*
Menanggapi dua keterangan yang saling bertolak belakang tersebut, *Kuasa Hukum Bripka Yasir, Halomoan Panjaitan, S.H.,* menilai bahwa keterangan Dedi Arman tersebut sangat penting, sangat krusial, dan sangat menentukan untuk menguji dan meruntuhkan dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.
Menurut Halomoan Panjaitan yang dikenal sebagai pengacara senior yang tegas dan berani, kliennya Bripka Yasir bertugas murni hanya untuk mendistribusikan bantuan sembako kepada masyarakat berdasarkan Sprint resmi dari Kapolres Labusel, bukan untuk mencairkan, bukan untuk menguasai, dan bukan untuk mengelola dana sebesar Rp3,6 miliar yang dipersoalkan dalam perkara itu.
“Kami mempertanyakan dengan sangat serius tuduhan terhadap klien kami Bripka Yasir. Logikanya di mana? Jika Dedi Arman yang disebut-sebut menerima uang mengaku tidak mengenal Yasir dan menyebut proyek tersebut milik Itong, lalu bagaimana mungkin klien kami dituduh menerima Rp3,6 miliar dan membagikan Rp72 juta kepada mereka?” tegas Halomoan Panjaitan dengan nada penuh keheranan.
Halomoan juga menegaskan bahwa kliennya adalah anggota Polri yang hanya menjalankan perintah atasan sesuai dengan hierarki kedinasan. Ia hanya menjalankan tugas kemanusiaan untuk membagikan 4.000 paket sembako kepada masyarakat Labusel yang membutuhkan, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen, bukan sebagai bendahara, dan bukan sebagai pengelola anggaran bansos.
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Klien kami hanya pelaksana di lapangan yang menjalankan Sprint Kapolres untuk membagikan sembako. Tidak ada urusan dengan pencairan dana Rp3,6 miliar. Kami minta Majelis Hakim yang mulia untuk menilai perkara ini secara objektif, secara adil, ” pungkas Halomoan Panjaitan.
(DM/Red).
