4 Discotik Bebas Buka Menyediakan Pil Ekstasi dan Wanita Penghibur di Medan

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com
- Empat lokasi hiburan malam/diskotik, yakni Krypton, Grand D’Blues KTV, Alectra dan Jet Plane, diduga telah mengacuhkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV pandemi Covid-19. 


Sebab, tempat hiburan Jet Plane, Krypton, Alectra dan Grand D'Blues, diam-diam tetap buka sampai pagi. Mirisnya lagi, keempat tempat hiburan malam tersebut diduga juga menyediakan pil ekstasi dan wanita penghibur. 


Sedapnya, keempat lokasi tempat hiburan malam ini main kucing-kucingan dengan petugas kepolisian dan tim Gugus Tugas Covid-19. Saat petugas lengah, mereka buka bahkan hingga pagi hari.


Demikian disampaikan Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan, Chairum Lubis SH, Rabu (15/9/2021). Menurutnya informasi ini juga telah disampaikannya kepada jajaran kepolisian.


“Dari hasil penelusuran kita, keempat  tempat hiburan malam ini buka disaat aparat lengah. Seperti pelanggar lampu merah, kalau tak keliatan ada polisi ada saja yang main terobos,” katanya.

 

Mirisnya lagi, sambung Lubis, keempat  tempat hiburan malam tersebut juga menyediakan pil ekstasi dan wanita penghibur. 


Dikatakannya, saat ini tempat hiburan malam dibatasi hanya 25 persen pengunjung dengan waktu buka hingga pukul 20.00 WIB. Namun di tiga lokasi ini, mereka berani buka pada tengah malam hingga pagi hari.


Krypton yang berada di Pasar Pringgan Jalan Iskandar Muda Medan diketahui buka lagi mulai pukul 24.00 WIB hingga matahari terbit. “Kadang jam 12 kadang jam 1 malam, lihat-lihat situasi,” kata Lubis.


Begitu buka, lift dari lantai dasar langsung dipenuhi pengunjung. Suasana lobby lokasi ini pun riuh rendah seperti pasar malam.


Hal sama juga terjadi di Grand D’Blues yang berada di Komplek Megacom Centre Jalan Kapten Muslim Medan. Berlokasi persis di depan food courd, pintu utama tempat hiburan malam ini tertutup rapat seolah tidak ada aktivitas.


Namun para pengunjung bisa masuk dari pintu belakang melalui sebuah gang kecil. Lokasi ini pun bak pasar malam karena ramainya pengunjung.


Sedangkan tempat hiburan Jet Plane berada di Jalan Imam Bonjol tepatnya di Komplek Hotel Danau Toba, Kota Medan. Di Jet Plane ini, para pengunjung bebas keluar masuk dan memesan KTV serta pil ekstasi di diskotik Jet Plane tersebut.  


Serta Diskotik Electra yang berada di Komplek CBD Polonia, juga demikian menyediakan pil ekstasi dan wanita penghibur. 


“Kita sudah sampaikan informasi ini, semoga aparat kepolisian bisa menindaklanjutinya,” kata Chairum Lubis. 


Ia berharap ada tindakan tegas kepada pengusaha tempat hiburan nakal yang bermain-main dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini. 


“Jangan sampai hal ini menimbulkan klaster baru Covid-19. Kita sudah capek-capek menjaganya agar tidak menyebar, mereka enak saja melanggar dan diduga menyebarkan Covid-19 yang baru,” tegasnya Chairum Lubis.


(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini