Dugaan Persekongkolan Lelang, DPW LSM PAKAR Laporkan ke KPK

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Indonesia akan menggelar aksi damai di Mako Polda Sumatera Utara dan Kejatisu, Selasa, 26 Oktober 2021. Aksi ini terkait kejanggalan dan dugaan persekongkolan pelaksanaan lelang proyek di Kabupaten Samosir.


"Dalam persoalan ini, DPW LSM PAKAR Sumut akan melakukan aksi damai besok di Poldasu dan Kejatisu," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM PAKAR Sumatera Utara Linceria Nainggolan kepada wartawan, Senin (25/10/2021). 


LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Indonesia menilai, proses tender pengadaan barang/jasa sejak Juli 2021 di Kabupaten Samosir penuh kejanggalan.


Dugaan kejanggalan ini menghasilkan kebijakan pembatalan pada proyek hasil tender, menjadi tender ulang di bulan Agustus 2021 lalu.


Tak hanya menggelar aksi damai meminta penegak hukum mengusut tuntas, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM PAKAR Sumatera Utara juga melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sudah kita laporkan ke KPK RI," tegasnya.


Laporan DPW LSM PAKAR Sumatera Utara ke Ketua KPK RI, Nomor: 0105/DPW-LSM/PAKAR/MT/SU/X/2021 tertanggal 15 Oktober 2021 disebutkan, oknum berinisial OG bersama Tim Sukses Pilkada Samosir 2020 lalu yakni JN, MG dan PS, disinyalir melakukan intervensi tender proyek pembangunan di Kabupaten Samosir.


"Ada dugaan kuat, oknum Tim Sukses mengklaim bahwa OG yang menguasai sejumlah proyek besar," sebut Linceria.


Ia menyampaikan, bukan rahasia umum lagi dan telah tersebar di media sosial, di duga ada intervensi dan tekanan atau jaringan politik Bupati Samosir disinyalir disetir oknum OG.


"Sehingga, proses tender proyek barang dan jasa di Samosir diduga telah menimbulkan kerugian bagi para penyedia jasa," pungkasnya.


Menurut dia, akibat pelaksanaan tender ulang dan beberapa paket proyek yang digagalkan, masyarakat Samosir mengalami kerugian besar.


Ia juga membeberkan, ada beberapa proyek yang pembagiannya dilakukan secara langsung oleh oknum OG dan ada tender yang sudah berlangsung dibatalkan dan kembali melakukan tender ulang.


Akibat ulah oknum berinisial  OG, LSM PAKAR melaporkan hal ini ke lembaga antikorupsi.


Berikut daftar proyek tender ulang dan proyek yang digagalkan yang dilaporkan ke KPK RI:


Di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan tidak membelanjakan melalui e-purchasing/katalog elektronik atau e-katalog, anggaran pengadaan alat kesehatan (Alkes) senilai Rp.2.900.000.000 bersumber dari Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2021.


Pemkab Samosir batal atau gagal membelanjakan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp.5.199.557.433 karena tindakan pimpinan UPKBJ Kabupaten Samosir mebatalkan hasil tender dan melakukan tenrder ulang atas 4 paket kegiatan dengan uraian nama kegiatan.


Yakni, Jaringan Irigasi di Kecamatan Nainggolan dengan jumlah nilai sebesar Rp.1.071.510.540.


Rumah Dinas Paramedis Puskesmas di Kecamatan Sitiotio dengan jumlah nilai anggaran sebesar Rp.414.453.283.


Kemudian, Rumah Dinas Dokter Puskesmas Buhit sebesar Rp. 425.366.867 dan Rumah Dinas Para Medis Puskesmas Buhit dengan anggaran sebesar Rp.388.226.867.


Linceria Nainggolan merinci, seharusnya pihak RSUD Hadrianus Sinaga mengupload kontrak kegiatan Pengadaan pada aplikasi online Monitoring Sistem Pembendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Kementrian Keuangan RI.


Dia juga menegaskan, pihak RSUD Hadrianus Sinaga tidak menyampaikan dokumen kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige sampai batas waktu 31 Agustus 2021.


Maka dikatakan Linceria, terhitung sejak September 2021, Pemkab Samosir telah kehilangan Anggaran Pengadaan dan atau Pembngunan sebesar Rp.2.900.000.000 + Rp.5.199.557.433 dengan total Rp.8.090.557.433 miliar.


"Regulasi ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI No :13/km.7/2021 tanggal 1 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Dana Alokasi Khusus Fisik TA 2021," bebernya.


Linceria juga memaparkan, pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Samosir telah membatalkan hasil tender dan melakukan tender ulang terhadap 6 kegiatan pembangunan yang bersumber dari Transfer Dana Intensif daerah dengan total nilai Rp.7.023.643.000.



(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini