Satreskrim Polres Batubara Berhasil Bekuk Pembakar Rumah Mertua Wartawan

Editor: MATA LENSA author photo


Batubara.Jurnalisku.com
- Dalam Paparan kasus Kriminal yang dilaksanakan Satuan Reskrim dipimpin langsung Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan SH.MH. Senin Sore  ( 13/13/2021 ) dihalaman kantor Reskrim Polres Batu bara.


Berbagai kasus kejahatan yang dipaparkan yakni 2 kasus kejahatan dengan kekerasan dan pembakaran rumah warga milik Rahmat Sirait  52 tahun warga Kec. Sei Bejangkar Kab. Batu bara yang juga mertua dari Seorang Awak media di salah satu pemberitaan Online Esxis News  wilayah Asahan.


Pemaparan Kapolres Batubara kasus yang menonjol adalah tertangkapnya pembakar rumah warga yang sempat buron (dpo) yakni RFL (25thn) pekerja koperasi,yang sempat lari selama 10 hari di Kec Dalu Dalu Prov Riau.


Kasat Reskrim Polres Batu bara  AKP Ferry Khusnadi SH.MH. menjelaskan kronologis kejadian pembakaran rumah milik Rahmat  ( 52thn ) di Kec. Sei Bejangkar,selasa (23/11/2021) tersangka tersebut yang pada saat itu datang menagih hutang kepada istri Rahmat dan terus memaksa untuk segera dibaya,tersangka RFL menagih sambil masuk kedalam rumah dan melihat ada bahan bakar pertalite yang lagi dikemas kemas dalam literan oleh istri Rahmat,dan ketika Rahmat pulang kerja langsung ditagih si RFL,merasa capek baru pulang langsung berkata Nantilah kami belum ada uang,kata Rahmat.

Tersangka merasa tidak terima dengan ucapan Rahmat,langsung mengatakan bagaimana kalo kuhidupkan korek api ini nyambar gak ya,kata RFL. Rahmat langsung melarangnya akan tetapi tidak dihiraukan si tersangka hingga terjadilah terbakar yang mengakibatkan Rahmat ikut juga terkena sambaran api dari minyak pertalite yang kena celana dan terus marak apinya hingga melahap smua isi rumah Rahmat,pada saat terjadi si tersangka langsung kabur karena tetangga pada datang untuk membantu memandamkan apinya.Ucap AKP Fery


"Tersangka RFL larikan diri ke Tebing tinggi hingga sampai kedaerah Riau dan pengerjaran terhadap tersangka selama 10 hari yang mendapat info ianya berada di Riau dan berhasil ditangkap di kost yang tersangka sedang istirahat,RFL yang mengakui atas perbuatannya,apabila tersangka terbukti maka akan dikenakan Pasal 187 ke - 1e - 2e KUHP Subs Pasal 188 KUH Pidana , Dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 12 tahun kurungan.Pungkasnya AKP Fery


(Rouses/Dara/H)

Share:
Komentar

Berita Terkini