Medan.Jurnalisku.com.Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Medan, Eko Mihardi SH melaporkan akun Facebook atas nama Boru Simalungun Naburju ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang merugikan dirinya maupun PKP.
"Kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoaks yang disebarkan, yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi," kata Pria yang akrab dipanggil Buya Ardi di depan kantor SPKT Polda Sumut kepada wartawan, Jumat (01/04/2022)
Buya Ardi yang datang ke Polda Sumut didampingi Bendahara DPK PKP Kota Medan, Riadi dan Waka DPK PKP Kota Medan, Rouses de Fretes.
Buya Ardi menyebut dirinya melaporkan akun Facebook itu karena memuat konten atau tulisan yang merugikannya.
" Hari ini saya melaporkan pemilik akun fb atas nama Boru Simalungun Naburju yang telah buat malu PKP dan diri saya," katanya.
Kader Partai Keadilan dan Persatuan Kota Medan ini berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan ini sehingga dapat memberikan efek jerah.
"Kami akan mengawal persoalan ini, setelah itu kami akan bertemu dengan ahli-ahli IT untuk berkonsultasi terkait persoalan tersebut," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara DPK PKP Kota Medan, Riadi menjelaskan, Pemilik Akun diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
“ Kami melaporkan pemilik akun FB Boru Simalungun Naburju dikarenakan telah melakukan ujaran kebencian di media sosial melalui facebook dengan menyampaikan kata-kata tidak pantas dan menghina martabat Ketua DPK PKP Kota Medan, Buya Ardi,” tegas Bendahara DPK PKP Kota Medan.
Riadi mengaku, pelaporan pencemaran nama baik Buya Ardi ke Mapolda Sumut ini bertujuan agar kedepannya pengguna media sosial bisa bijaksana dalam hal menyampaikan pendapatnya dan tidak seharusnya merendahkan harga diri seseorang.
Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/B/626/lV/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 01 April 2022 tentang peristiwa pidana UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan pelapor Eko Mihardi itu sendiri dan diterima Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Drs Benma Sembiring.
(Rouses/Tim)