Hasil Tim Pemberantas Preman Amankan 3 Orang, Dua Diantaranya Ditembak

Editor: Redaksi author photo

 


Medan-Jurnalisku.com

Tim Pemberantas Preman Polrestabes Medan mengamankan 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah kota Medan.


Ketiga pelaku bernama Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (32) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.


Selain ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah kamera merk sony, 1 buah topi yang di pakai pada saat melakukan pencurian, 1 set Kunci T, 1 Buah Kikir, 1 Buah kunci Pas, 1 Buah kunci L (Alat untuk merusak Gembok), Uang sebesar 50.000 Sisa hasil kejahatan, 1 Buah Dompet Warna Hitam, 1 Buah Sepeda motor MIO yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui  Kasat Reskrim Polrestabes Medan,  Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan sesuai perintah dari Bapak Kapolrestabes Medan untuk meningkatkan  terhadap penindakan segala bentuk perbuatan ataupun tindakan premanisme yang ada di kota Medan.


"Jadi dari kegiatan selama kurang lebih 3 hari ini kemarin malam,  Alhamdulillah kita melakukan penindakan terhadap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan 

dengan modus berboncengan 3 orang yang kemudian keliling untuk mencari sasaran sepeda motor," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Rabu (27/4/2022).


Dari perbuatan para pelaku, Kasat Reskrim mengatakan sudah ada  10 korban dimana 4 laporan polisi yang sudah ditangani dan 6 laporan polisi lainnya yang masih disebar di kota Medan.


"Terhadap dua tersangka diberikan  tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas. Tindakan ini kami ambil dengan tujuan agar kota Medan kondusif dan segala bentuk tindakan premanisme dapat hilang," tegas Kompol Fathir.


Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Kasat Reskrim menyebutkan 2 pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama.


"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pidana dengan sanksi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,"pungkasnya.

(Dara/Rouses/Pw)

Share:
Komentar

Berita Terkini