Delitua-Jurnalisku.com
Dua pelaku sindikat pencuri kendraan bermotor (curanmor) digulung Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kedua pelaku adalah Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jalan Karya Jaya, Gang Karya 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan Amat Hakim alias Gomim (27) warga Jalan Karya Utama IV, Nomor 12, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan dan dipaparkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring SH MH di Mapolsekta Delitua, Jumat (3/6/2022).
"Ya benar, kita berhasil mengungkap sindikat curanmor," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan.
Pengungkapan ini, lanjutnya, bermula ketika ke-dua pelaku mencuri sepeda motor korban Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai, Gang. Amal. No. 11 Kelurahan. Sido Rame Timur Kecamatan. Medan Perjuangan ke Polsek Delitua, yang saat itu sedang berteduh di doorsmeer, Jalan Karya Jaya Medan.
"Namun aksi mereka diketahui korban, saat itu satu dari dua tersangka bernama Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita terjun mengamankan tersangka," katanya.
Sesampainya di Polsek Delitua, sambung dia, hasil interogasi tersangka Michael mengaku melakukan aksinya bersama tersangka Gomin. Dari situ, unit Reskrim Polsek Delitua lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Gomim berserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam hijau BK 2246 AIP.
Kedua pelaku pun mengakui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim ( Honda Vario 125 hitam).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kompol Dedy Darma.
(Dara/Rouses/PW)