Soal Penetapan UMP & UMK, DPD K.SPSI AGN Sumut Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Kenaikan Upah Buruh

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com
- Akan ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota di Sumatera Utara pada bulan ini, DPD K.SPSI AGN Sumut akan melakukan aksi damai, Jum'at (18/11/2022) mendatang.


Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD K.SPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, S.E., Senin (14/11/2022) siang di kantornya, Jalan Jati 2, Medan.


"Adapun aksi damai ini nantinya kami laksanakan, mengingat buruh di Sumut sudah 3 Tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan upah karena UU Cipta Kerja yang telah mengebiri upah buruh, sehingga kami bersama seluruh elemen buruh se-Sumut perlu memperjuangkan kenaikan UMP & UMK yang akan ditetapkan dalam bulan ini oleh Gubsu dan usulan dari Bupati dan Walikota untuk tahun 2023 mendatang," ungkap Yusuf.


Pihaknya bersama para Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam kegiatan tersebut. Bahkan dirinya juga meminta agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023, tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. 


Karena menurut dia, formula perhitungan menggunakan PP tersebut akan membuat UMP jadi lebih kecil.


"Saya meminta kepada pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP," tegasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.


"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.


Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).


Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.()Soal Penetapan UMP & UMK, DPD K.SPSI AGN Sumut Akan Gelar Aksi Damai Tuntut Kenaikan Upah Buruh


MEDAN - Akan ditetapkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten Kota di Sumatera Utara pada bulan ini, DPD K.SPSI AGN Sumut akan melakukan aksi damai, Jum'at (18/11/2022) mendatang.


Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD K.SPSI AGN Sumut, T. M. Yusuf, S.E., Senin (14/11/2022) siang di kantornya, Jalan Jati 2, Medan.


"Adapun aksi damai ini nantinya kami laksanakan, mengingat buruh di Sumut sudah 3 Tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan upah karena UU Cipta Kerja yang telah mengebiri upah buruh, sehingga kami bersama seluruh elemen buruh se-Sumut perlu memperjuangkan kenaikan UMP & UMK yang akan ditetapkan dalam bulan ini oleh Gubsu dan usulan dari Bupati dan Walikota untuk tahun 2023 mendatang," ungkap Yusuf.


Pihaknya bersama para Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam kegiatan tersebut. Bahkan dirinya juga meminta agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023, tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. 


Karena menurut dia, formula perhitungan menggunakan PP tersebut akan membuat UMP jadi lebih kecil.


"Saya meminta kepada pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP," tegasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.


"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.


Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).


Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.


(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini