Kanwil Kemenkumham Sumut Beri Remisi Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444H Kepada 24.826 WBP

Editor: Redaksi author photo

 








Medan - Jurnalisku.com

Penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1444 H/ Tahun 2023 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Sumatera Utara  bertempat di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Sabtu (22/4/2023).


Kegiatan ini dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan pemberian surat keputusan remisi secara simbolis yang bertempat di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.


Sementara penyerahan remisi untuk WBP pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di luar Kota Medan dilaksanakan oleh masing-masing Kepala Lapas/Rutan yang mengikuti secara daring.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut  Imam Suyudi, Bc.I.P,S.H,MH, menjelaskan, dari jumlah total penghuni Lapas/ Rutan se-Sumatera Utara pertanggal 21 April 2023 ada sebanyak 31.948 orang dan WBP yang beragama Islam di seluruh Sumatera Utara yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2023 berjumlah 24.826 orang.


"Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 berdasarkan Regulasi dengan keterangan Kriminal Umum sebanyak 15.184 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang. Pemberian remisi tersebut merupakan reward kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Imam.


Sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM, Imam menjelaskan, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum.


Lebih lanjut, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat segera kembali ke tengah masyarakat.


Selain remisi, Kementerian Hukum dan HAM juga masih memberlakukan kebijakan Asimilasi Rumah bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Hal ini juga terkait pandemi Covid-19 hingga saat ini belum dideklarasikan menjadi endemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.


Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Bapak Imam Suyudi, Bc.I.P,S.H,MH, Kepala Divisi Kemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi, A.Md.I.P,S.H.,MH,  Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita Bc.I.P, S.Pd., M.H, serta Rutan/Lapas Tanjung Gusta sekitarnya yakni Kepala Lapas Kelas I Medan, Kepala Lapas Perempuan Medan, dan Kepala Lapas Khusus Pembinaan Anak (LPKA) Medan dan Kepala Rutan 1 Medan serta dihadiri secara virtual oleh seluruh  KA. UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. 

(Dara/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini