-->

UISU Terbitkan SK Pemberhentian Mahasiswa Kedokteran an. Agung Novriyan

Editor: Redaksi author photo

 






MEDAN - JURNALISKU.COM

Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) secara resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Profesi Dokter an. Agung Novriyan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU Prof. Dr. Safrida, SE, M.Si. Demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Humas UISU, Dr. Zakaria Siregar  kepada media di Medan, Rabu (26/2).


Surat Keputusan pemberhentian Agung Novriyan didasari beberapa pertimbangan. Hal itu tertuang dalam diktum memperhatikan SK Rektor UISU yang menyebutkan, diantaranya Surat Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026, tanggal 13 Februari 2026 perihal Pemberhentian Mahasiswa Koas FK UISU Atas Nama Agung Novriyan. Kemudian, Surat Rektor Universitas Jambi Nomor: 242/UN21/DL.00/2026, tanggal 20 Februari 2026 perihal Pencabutan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Penyampaian Dokumen Faktual Pengganti. Selanjutnya adalah Surat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 356/U/E.03/11/2026 tanggal 24 Februari 2026 Hal Rekomendasi Pemberhentian Mahasiswa KKS FK UISU An. Agung Novriyan (NPM 71250891066).


Atas dasar pertimbangan tersebut, UISU memutuskan untuk memberhentikan Saudara Agung Novriyan NPM 71250891066 sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan.


Bersamaan dengan itu, Surat Keputusan Rektor ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 145/R/SK/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Pindah Atas Nama Agung Novriyan, Program Studi Kedokteran Universitas Jambi. Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara pada Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dinyatakan tidak berlaku lagi. 


Secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah 1 Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D mengatakan bahwa Keputusan UISU untuk memberhentikan mahasiswa Kedokteran itu sudah tepat karena yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan di UISU. “Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,”ujar Prof. Saiful Anwar Matondang. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini