Polres Langkat Berhasil Menyita Barang Bukti Narkotika Jenis sabu dan Dua Orang Tersangka

Editor: Redaksi author photo








Langkat - Jurnalisku.com

Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan dua orang tersangka.

Hal itu dijelaskan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Langkat, Kamis (30/3).

Dalam konferensi pers itu Kapolres menjelaskan, sebanyak dua puluh bungkus teh china merk Guar Yun Wang warna hijau berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 20.000 gram disita dari dua pelaku. Tersangka pelaku berinisial YA (38) warga Jalan Banten Gang Rasmi Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, bersama dengan MZ (30) warga Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibung Kabupaten Aceh Utara, Aceh diamankan disekitar Jalan Lintas Sumatera Medan – Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Selasa (21/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

Selain itu pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat juga menyita satu karung plastik warna putih yang dijadikan tempat menyimpan sabu, satu unit Hp android warna hitam, satu unit HP warna silver, satu unit HP lipat warna hitam, satu unit HP warna hitam, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor vario warna putih Nopol BL 5939 FM dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver Nopol BK 1718 FD.

Penangkapan tersebut berawal Senin (20/3) sekira pukul 17.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto menerima informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalinsum Medan-Aceh persisnya di seputaran Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Langkat memerintahkan tim opsnal unit I dan unit II untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kemudian pada hari Selasa (21/3) sekira pukul 06.00 WIB, tim opsnal unit I dan unit II melakukan pemantauan disekitar lokasi, kemudian tim melihat satu unit mobil Avanza warna silver Nopol BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan dan kemudian datang satu unit sepeda motor vario warna putih Nopol BL 5939 FM yang dikendarai pelaku YA menghampiri mobil tersebut.

Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan satu karung plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian diserahkan kepada pelaku YA. Kemudian tim unit I melakukan penyergapan namun pengemudi mobil avanza langsung melaju dengan kencang menuju ke arah Medan.

“Selanjutnya tim unit II berhasil mengamankan YA pengemudi sepeda motor beserta barang bukti satu buah karung plastik yang didalamnya terdapat sembilan belas kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi diduga narkotika sabu,” ujar Faisal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Jumat (31/3).

Kemudian tim Unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna silver BK 1718 FD dan tim berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura dan dari dalam mobil diamankan seorang laki-laki inisial MZ beserta satu tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.

“Berdasarkan pengakuan pelaku saat diintrogasi dilokasi penangkapan, barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang lelaki inisial AB (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan denda minimal Rp. 1 milyar dan paling banyak Rp. 10 milyar. (Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini