Polres Madina Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2024

Editor: Redaksi author photo

 








MADINA - JURNALISKU.COM

Polres Mandailing Natal (Madina) melaksanakan apel gelar pasukan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba Tahun 2024 di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Senin (15/7/2024).


Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK bertindak selaku pimpinan apel. Kasat Lantas Iptu Famda Egga Prasnada sebagai perwira apel dan Kaur Bin Opsnal Satuan Narkoba Ipda Heru Suryawan sebagai komandan apel.


Hadir Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution diwakili Sekdakab Alamulhaq Daulay dan mewakili Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Madina, OKP, Ormas dan tamu undangan lainnya.


Operasi Patuh Toba 2024 berlangsung sejak tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Adapun tema yang diangkat yakni "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".


Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan amanat Kapolda Sumatera Utara Komjen Pol Agung Setya Imam Efendi saat apel berlangsung. 


Jumlah personel yang terlibat sebanyak 1.377 di wilayah Polda Sumatera Utara dengan mengedepankan fungsi lalu lintas.


"Harapnya dengan berlakunya Operasi Patuh Toba 2024 ini dapat berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan terciptanya kedisiplinan masyarakat berlalu lintas," ucap Kapolres Madina merujuk amanat Kapolda Sumut.


Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 itu juga mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh personel yang bertugas. Arie mengatakan, personel harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan jangan ragu menindak para pelanggar lalu lintas.


Di sisi lain, Kapolres Madina juga menyampaikan operasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk menciptakan budaya budaya berlalu lintas yang tertib sehingga menyajikan iklim yang berkesan positif dalam pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.



Berikut yang menjadi fokus penindakan pelanggaran yang sering terjadi adalah sebagai berikut;


1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI. 


2. Pengendara Rmranmor yang melawan arus. 


3. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara. 


4. Pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. 


5. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur. 


6. Pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang. 


7. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. 


8. Pengendara ranmor yang menerobos Traffic Light. 


9. Pengendara Ranmor yang melanggar Marka dan rambu Lalu Lintas. 


10. Kendaraan logistik yang mengangkut barang berlebihan. 


(Humas Polres Madina)

Share:
Komentar

Berita Terkini