Medan - Jurnalisku.com
Terkait persoalan video viral siswa SD di Medan dihukum belajar di lantai karena diduga menunggak uang SPP. Akhirnya siswa tersebut beserta orang tuanya didatangi oleh Ade Jona Prasetyo yang merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, dan juga Anggota DPR RI Dapil Sumut I (Medan, Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi).
Dalam kesempatan itu, Ade Jona atas nama membayarkan uang SPP nya yang menunggak sudah dilunasi bahkan memberikan beasiswa hingga SMA.
Ia juga turut mengunjungi sekolah siswa yang viral tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan memberikan beasiswa kepada siswa tersebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan.
“Kami kasih beasiswa hingga tamat SMA,” ucap Jona saat usai mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa yang berakhir damai.
Beasiswa yang diberikan sesuai dengan program Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. “Kami hanya menjalankan program dari Pak Prabowo dan Mas Gibran,” ujarnya.
Jona berharap beasiswa yang diberikan dapat membantu siswa kelas IV SD itu menyelesaikan pendidikan hingga SMA. “Dan mudah-mudahan adik kita ini bisa melanjutkan ke perkuliahan, dan dapat beasiswa kuliah juga,” ucap Jona.
Sebelumnya viral diberitakan, seseorang siswa SD swasta di Jalan STM, Kota Medan, disuruh belajar di lantai oleh wali kelas. Hal itu diduga karena siswa tersebut menunggak uang SPP 3 bulan.
Dari video yang beredar pada, Jumat (10/1/2025), terlihat siswa SD duduk di lantai dalam ruangan kelas. Video itu direkam orang tua siswa tersebut. Ia mempertanyakan sikap wali kelas yang membiarkan anaknya belajar di lantai.
Orang tua siswa, Kamelia mengatakan peristiwa itu terjadi, Rabu (8/1). Ia mengaku anaknya telah belajar di lantai selama 3 hari di lantai.
“Hari Rabu, tanggal 6 masuk sekolah, jadi sekitar 3 hari itu dia memang duduknya di lantai tanpa sepengetahuan saya,” kata Kamelia kepada awak media yang bertugas pada, Jumat (10/01/25).
Kamelia mengaku anaknya belajar di lantai karena anaknya belum mengambil rapor sehingga peraturan dari wali kelas anak yang belum ambil rapor tidak boleh ikut kegiatan belajar mengajar.
“Jadi gini ceritanya, saya memang belum melunasi uang SPP awalnya, tapi wali kelasnya itu kan membuat peraturan kalau sudah terima raport baru muridnya bisa mengikuti pelajaran,” jelasnya.(*)