Batubara - Jurnalisku.com
Direktorat Krimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara Polda Sumut telah terima Informasi tentang adanya rutinitas praktik tambang Ilegal Diwilayah hukumnya, berlokasi di Daerah Aliran Sungai Jembatan Kembar Titi Putus Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara-Sumut.
Melalui Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani dan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Enand Daulay, pihaknya akan cek dan tindaklanjuti. Balas yang bersangkutan pada Sabtu 25 Januari 2025 lalu.
Kembali lagi liputan lanjutan, pada Selasa 28 Januari 2025 di lokasi kedua lokasi tambang ilegal di di Desa Sukaraja kabupaten Batubara yang tidak memiliki Plank izin usaha atau merupakan tambang ilegal tersebut masih beroperasi.
Saat ditelusuri, material pasir yang diduga hasil dari penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai yang terletak di Desa Suka Raja,Kec Air Putih,Jembatan Kembar Titi Putus Kabupaten Batubara tersebut diduga di jual ke PT Basic International Sumatra yang terletak di Kabupaten Simalungun tepatnya di Kawasan Ekonomi.
Kegiatan penambangan pasir tersebut telah melanggar hukum saat ini terjadi diwilayah tugas Direktorat Krimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara tersebut, terpantau tim jelajahperkara.com tersebut telah melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah
Diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Sergai yang dipimpin Bapak Kapolres dan Kasat Reskrim untuk memproses secara hukum Cek TKP, Police Line, sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.
Diharapkan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rudi Rifani hingga jajarannya Subdit Tipidter dan Sat Reskrim Polres Batubara tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Republik Indonesia sebagai dasar memberantas Tambang Ilegal yang sedang marak di daerah Sergai tersebut sesuai Proses hukum dalam UU Kepolisian yang merujuk pada Kuhap dalam kepolisian meliputi Cek TKP,pasang garis Polisi, pencarian barang bukti, saksi-saksi untuk mengungkap Pelaku tambang ilegal tersebut.(bersambung)