Berantas Kejahatan, Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curat Kawasan Jalan Ayahanda

Editor: Redaksi author photo

 







Medan - Jurnalisku.com

Unit Reskrim Polsek Medan Baru tak henti-hentinya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Baru-baru ini berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) gudang cat di Jalan Ayahanda No. 70 Petisah, Sabtu (8/3/2025).

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 bernama Sihar Togatorop (50) tersebut di Jalan Kertas, Kecamatan Medan Petisah pada malam hari pukul 21.30 wib dan sempat viral di media sosial. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong, SH, MH.

Kepada awak media, pada Kamis (9/3/2025), Iptu Dian Pranata memaparkan penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/126/II/2025/SU/POLRESTABES MEDAN SEK MDN BARU, Pada Jumat tanggal 14 Februari 2025, Pelapor/Korban bernama Efendi.

“Adapun waktu kejadian tindak pidana pencurian di gudang cat Jalan Ayahanda milik korban yaitu pada Kamis, Februari 2025, sekira pukul 08.30 wib. Sebelumnya, tersangka bernama Alex telah ditangkap pada tanggal 23 Februari 2025. Lalu tersangka Alex memberi keterangan tentang pelaku lainnya, yakni Sihar Togatorop dan Alem,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Atas dasar keterangan dan informasi masyarakat, pelaku atas nama Sihar Togatorop diamankan oleh petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Baru di Jalan Kertas. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri cat tersebut dari gudang di Jalan Ayahanda bersama Alex dan Alem (DPO),” lanjutnya.


Diterangkannya, dari hasil interogasi pelaku mengaku cat hasil curian dijual di wilayah Jalan Pahlawan dengan menumpang becak, dan dijual seharga Rp 1.400.000,lalu uang tersebut dibagi bertiga.


“Saat akan melakukan pengembangan mencari pelaku bernama Alem di wilayah Jalan Gajah Mada, Pelaku Sihar Togatorop mencoba melarikan diri dengan membuka pintu mobil kemudian petugas melakukan dua kali tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru guna sidik lanjut,” bebernya.


Disebutkannya, adapun kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana pencurian ini yakni 4 cat vinilex base, 18 cat vinilex putih, 23 rol kawat beton, 36 cat danalac, 8 fael no drop, 9 fael evaluasi putih. Dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu tas ransel, linggis, tang potong, obeng, pisau kartel.


“Hasil interogasi, pelaku mencuri di wilayah Medan Baru di beberapa tempat, yaitu di Jalan Buku sekitar bulan Februari mencuri AC Sekolah Farmasi, di Jalan Sendok sekitar November 2024 mencuri AC di rumah kosong, di Jalan Pabrik Tenun sekitar Februari 2024 mencuri AC, tembaga, kabel di bengkel mobil, di Jalan Gereja pada Februari 2025 mencuri seng di rumah kosong, dan di Jalan Kertas pada Februari 2025 mencuri tembaga dan kabel,” tutupnya.(Red/Zaki)



Share:
Komentar

Berita Terkini