Medan - Jurnalisku.com
Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto, Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik Pembantu Aipda Ermanto P. Banjarnahor, di adukan ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan, SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/5/2025).
Selain oknum Polisi, Pihak Perusahaan Pembiayaan telah melaporkan Debitur (atasnama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.
Sosok yang melaporkan mereka adalah Beresman Siallagan, SH, MH didampingi dengan tim kuasa hukumnya,DR. Longser Sihombing SH. MH.
Tuntutan mereka bahwa B Simarmata dan temannya ditangkap tanpa surat penangkapan.
Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avanza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) Jam 14.59.26 Wib., dengan spesifikasi warna Putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.
Mobil asli putih BK 1187 NK saat ditemui keadaan palsu cat hitam BK 1813 VV . Yg sebenarnya identitas BK 1813 VV adalah HRV 2016 atas nama Lucky Satria Pratama Jln Williem Iskandar No. Kelurahan Mutiara Kec Kota Kisaran Asahan
Surat penangkapan 21 Maret 2025 diganti Menjadi 25 Mei 2025.
Kuasa Hukum DR. Longser Sihombing, SH, MH Menyampaikan Awak Media "Kami keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan terhadap B Simarmata dan rekannya. Empat orang ditangkap dan ditahan tanpa adanya surat penangkapan 21 Maret 2025," kata Longser.
Pengakuan Longser, keempat orang yang ditangkap dan ditahan itu bekerja di PEOJF (Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia) yang dikeluarkan oleh APPI (ASSOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA) mobil tersebut dikendarai oleh pasangan berinisial L dan W.
Adapun Empat Tersangka Terdiri dari Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan.
"Tapi, saat insiden penarikan itu. Terjadi kericuhan, bahkan wanita yang mengemudikan mobil itu diduga mencekik leher seorang dari empat orang yang ditangkap saat ini, " tuturnya.
Setelah itu, pihak kepolisian datang yang dipimpin oleh Eko Sanjaya dan anggotanya. Kemudian, pihak kepolisian itu mengamankan empat orang itu sampai saat ini.
"Kami berharap agar bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti laporan ini dengan profesional, " terangnya.
"Jika sudah buat laporan, nanti tim dari propam akan meneliti dan menindaklanjuti laporan itu," terangnya.
Kuasa hukum pelapor Dr. Longser Sihombing, SH.MH., dan timnya, berharap Propam Polda Sumut menindak lanjuti aduan atas nama Baresman Siallagan SH.MH., berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan fakta yang ada.
Selain membuat aduan ke Propam Polda Sumut, Baresman Siallagan SH.MH., mengaku telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan akta permohonan Praperadilan Nomor : 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tanggal 28 Mei 2025 dengan pemohon ; Dr. Longser Sihombing SH.MH, Ishak Rudianto Sihite, SH., Robby Cristian Tamba, SH., Roas Gito Siagian, SH., Dedy Ferry Iswandi Sianturi, SH., Beresman Siallagan, SH.MH., Ipan Sinaga SH.(Tim).