-->

Kasat Lantas Polres Binjai, Ajak Masyarakat Untuk Tidak Menggunakan Jasa Calo Dalam Pengurus SIM

Editor: Redaksi author photo

 







Sumatera Utara - Jurnalisku.com

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin, S.H., menyampaikan serta menyarankan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan memakai jasa calo, karena Satlantas Polres Binjai’ tidak menjamin Akreditasi sistem pencaloan tersebut, Selasa 14/10/2025.


Dirinya mengatakan Himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masyarakat tidak memakai atau mengunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM.


Apabila masyarakat mengunakan jasa calo "kami Pihak Satlantas Polres Binjai Tidak Bertanggung Jawab" tutur Kasat Lantas. 


“Kami melarang calo dari dulu, Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik".


Kasat lantas, juga menegaskan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.


Dalam pelaksanaan nya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.


Kasat Lantas Polres Binjai ‘menjelaskan untuk pembiayaan telah dituangkan dalam peraturan Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang berlaku.


Biaya Bikin SIM 2024


Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)


Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)


Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)


Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)


Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)


Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)


Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)


Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)


Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.


Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.


Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Arifin S.H., serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dan berperan dalam membudayakan tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kota Binjai.(Red/Zaki)

Share:
Komentar

Berita Terkini