Aspidmil Kejati Sumut Bahas Penanganan Perkara Koneksitas Bersama Kejari Mandailing Natal.(Jurnalisku.com).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal menggelar kegiatan Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas bersama Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kolonel Kum Lukas Sambiono, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Mandailing Natal ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kejari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, beserta jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejari Madina. Turut hadir pula para Kepala Seksi bidang pidana militer, Dansubdenpom I/2-7 Mandailing Natal, Danton Kipan B Kompi Panyabungan, dan Danramil 13/Panyabungan.
Dalam arahannya, Kolonel Kum Lukas Sambiono menjelaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.
“Kehadiran bidang pidana militer diharapkan dapat menghilangkan dualisme kebijakan penuntutan yang bisa menimbulkan disparitas hukuman terhadap tindak pidana yang sama. Penegakan hukum harus objektif, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kajari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan yang diberikan oleh Aspidmil Kejati Sumut.
“Kegiatan ini menjadi momen penting bagi seluruh pegawai Kejari Madina untuk memperdalam pemahaman tentang penanganan perkara koneksitas dan peran bidang pidana militer. Harapannya, seluruh jajaran dapat menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Kegiatan koordinasi teknis ini berlangsung interaktif dan penuh antusiasme. Peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai pengalaman dan tantangan dalam menangani perkara koneksitas di lapangan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Kejari Mandailing Natal dan rombongan Aspidmil Kejati Sumut. Kegiatan berjalan lancar dan sukses, mencerminkan sinergi kuat antara unsur penegak hukum sipil dan militer dalam mewujudkan keadilan hukum di wilayah Mandailing Natal.(Red)
