-->

Afif Abdillah: 'Masyarakat Medan Harus Tahu Haknya dalam Pelayanan Kesehatan' - Sosialisasi Perda Kesehatan Jadi Prioritas

Editor: Redaksi author photo

 






Medan - Jurnalisku.com

Dalam upaya memperkuat sistem kesehatan kota, Afif Abdillah S.E., anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem, bersama Pemerintah Kota Medan, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ke-1 Tahun 2026 Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Acara yang berlangsung di Jalan Utama No. 212, di halaman Radio Aqila FM, Kelurahan Kota Maksum II, Kecamatan Medan Area ini dihadiri oleh Camat Medan Area Sutan Fauzi Arif Lubis,Lurah Kota Maksum II Sarima Pulungan S.E, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat.


Afif Abdillah S.E menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan di Kota Medan. "Melalui Sosper ini, kita ingin memastikan masyarakat memahami hak-haknya dalam pelayanan kesehatan, agar tidak lagi ada pola 'bayar sana-bayar sini' yang sering kali menjadi beban bagi masyarakat kurang mampu," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait pelayanan kesehatan akan direvisi, mengingat regulasi tersebut disusun sebelum diberlakukannya program Universal Health Coverage (UHC).


Revisi Perda ini dilakukan agar regulasi tersebut selaras dengan kebijakan UHC dan memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dapat berjalan secara optimal. "Kita akan melakukan revisi Perda karena dibuat sebelum adanya UHC. Peraturan daerah harus menyesuaikan agar program UHC berjalan maksimal dan standar pelayanan benar-benar diterapkan, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir tentang biaya," tegas Afif.








Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan ini berharap, pada tahun ini perubahan regulasi tersebut dapat segera direalisasikan guna memastikan seluruh masyarakat Kota Medan mendapatkan prioritas pelayanan kesehatan, tanpa penolakan, tanpa dipingpong, dan tanpa pemulangan secara sepihak oleh rumah sakit. "Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak, dibola-bola, atau dipulangkan dengan cepat tanpa penanganan yang layak. Pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama, karena nyawa adalah harga yang tidak bisa digantikan," ungkap Afif Abdillah.


Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sesi dialog yang dimanfaatkan warga untuk menyampaikan keluhan dan pertanyaan seputar pelayanan kesehatan, BPJS, serta akses layanan bagi masyarakat kurang mampu. Aspirasi tersebut, kata Afif, akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah. Sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPRD dalam menyebarluaskan produk hukum daerah sekaligus memperkuat partisipasi publik.


Di penghujung akhir acara, Afif Abdillah menegaskan pihaknya akan terus mendorong implementasi Perda secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya di kecamatan Medan Area dan sekitarnya. "Nyawa adalah prioritas utama, nyawa harus diselamatkan. Karena itu, kita juga akan menyiapkan sanksi tegas bagi pihak rumah sakit yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," pungkasnya.(Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini