Medan - Jurnalisku.com
Di sebuah sudut kawasan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sebuah bangunan ruko berlantai dua berdiri angkuh di tengah sorot kritis mata warga. Sekilas, ada bekas "luka" di dindingnya—lubang besar hasil bobolan paksa petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.
Namun alih-alih berhenti, aktivitas pembangunan gedung yang bersebelahan dengan Gang Dermawan, Lingkungan VII di Jalan Brigjen Zein Hamid itu justru terus berdenyut. Seolah lubang tersebut hanyalah hiasan atau "sandiwara" penegakan hukum belaka.
Keberadaan ruko yang diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tetap eksis meski telah ditertibkan ini memicu reaksi keras dari Macan Asia Indonesia Kota Medan. Mereka menilai, penertiban yang dilakukan selama ini hanyalah formalitas untuk meredam kritik, tanpa ada niat sungguh-sungguh untuk menegakkan aturan.
"Pembongkaran yang dilakukan, dianggap angin lalu oleh pemilik gedung yang merasa 'kebal hukum' dengan kembali melanjutkan konstruksi. Ini tidak bisa dibiarkan, karena menjadi preseden buruk bagi Pemko Medan dan wibawa Wali Kota Rico Waas di mata bawahan," tegas Ketua MAI Medan, Suwarno, S.E., M.M., di Medan, Selasa (13/1/2026).
Dalam tinjauan ke lokasi, Suwarno bersama Sekretaris, Zullifkar AB, S.T., Bendahara, Said Ilham Assegaf, S.H., M.Kom., serta Kabid Hukum dan Advokasi, Andrean F Situmorang, S.H., melihat pemandangan yang ironi. Bekas bobolan Satpol PP yang seharusnya menjadi simbol penghentian proyek --meski tanpa dipasangi line segel-- kini hanya menjadi saksi bisu betapa "kebalnya" pemilik bangunan tersebut.
"Ini bukan lagi soal penegakan hukum, ini adalah sandiwara di depan mata rakyat. Bagaimana mungkin bangunan yang sudah dinyatakan melanggar dan dibobol petugas, berselang waktu bisa lanjut dibangun lagi, seolah tidak terjadi apa-apa?" ujar Suwarno.
Perwakilan masyarakat sekitar, Muklis, S.H., menilai keberadaan ruko ini menjadi simbol ketidakadilan. Warga kecil yang membangun teras tanpa izin seringkali langsung didatangi petugas, namun bangunan komersial besar di Titi Kuning ini seolah memiliki "pelindung" yang membuatnya tak tersentuh.
"Sudah tiga kali kami melayangkan surat pengaduan masyarakat yang keberatan terhadap pembangunan ruko 'tanpa PBG' dan penyerobotan gang kebakaran menjadi milik pribadi kepada Wali Kota, Komisi IV DPRD, Dinas Perkim Citaru, Satpol PP, dan Camat. Hasil mediasi di Kantor Lurah Titi Kuning pada 8 Oktober 2025 yang melarang meneruskan bangunan, juga sudah ada. Tapi sampai kini, pembangunan ruko tetap lanjut, termasuk gang kebakaran sudah ditembok setinggi 3 meter," ungkap Muklis.
Ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap keputusan Pemko Medan, dinilai Muklis sebagai bentuk arogansi berlebihan. "Jelas-jelas pemilik bangunan kebal hukum, kebal aturan, dan mempunyai backing kuat, sehingga tidak merasa perlu mentaati aturan yang berlaku," cecar Muklis.
Suwarno juga berpandangan sama. Ia menegaskan bahwa kejadian ini telah meruntuhkan otoritas Pemerintah Kota Medan. Ia juga melihat ada pola komunikasi yang tersumbat atau bahkan sengaja diputus antara eksekutor di lapangan dengan kebijakan Wali Kota. "Masyarakat menonton drama ini. Mereka melihat Satpol PP datang membobol, lalu pulang, dan bangunan tetap berdiri. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik," tambahnya dengan nada getir.
Untuk itu, Suwarno mendesak Wali Kota Medan untuk turun langsung dan tidak hanya menerima laporan "di atas kertas". MAI Medan meminta tindakan yang lebih dari sekadar pembobolan dinding—yakni penyegelan total atau pembongkaran menyeluruh jika izin tidak kunjung diurus dan aturan tata ruang tetap ditabrak.
Tak berhenti di situ. MAI Medan juga mendesak Komisi IV DPRD Medan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang, agar persoalan menjadi terang benderang. Karena bangunan tanpa PBG tidak hanya melanggar aturan administrasi, tapi juga mengurangi potensi PAD dan menimbulkan masalah lingkungan.
"Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar ketuk pintu lalu pergi. Jika Wali Kota dan DPRD diam, maka publik sah-sah saja berasumsi bahwa ada kekuatan besar di balik pemilik ruko ini yang lebih ditakuti daripada hukum itu sendiri," tegas Suwarno.
Hingga kini, ruko tersebut masih terus bersolek, menantang supremasi hukum di Kota Medan, sementara lubang bekas penertiban sudah tertutup semen baru—seolah ingin menghapus jejak bahwa aturan pernah mencoba mampir di sana.
Sumber: Humas MAI Medan
