-->

Tumbangkan Arogansi Pemilik Modal, Macan Asia Medan Kawal Eksekusi Ruko 'Kebal Hukum' di Titi Kuning

Editor: Redaksi author photo

 











Medan – Jurnalisku.com

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Macan Asia Indonesia (MAI) Kota Medan menunjukkan taringnya dalam mengawal supremasi hukum di Kota Medan. Pada Jumat pagi (30/1/2026), ormas ini mengawal langsung personel Satpol PP Kota Medan untuk menyegel sebuah ruko berlantai dua di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.


Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan yang digelar Selasa (27/1/2026). Bangunan milik pengusaha Michael Chandra (Michael Audio) tersebut diketahui tetap nekat melanjutkan pembangunan meski tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketua DPC MAI Kota Medan, Suwarno, S.E., M.M., yang hadir langsung di lokasi memberikan apresiasinya kepada Tim Satpol PP Kota Medan yang dipimpin J. Tamba. Dengan penyegelan ini, Macan Asia Indonesia tidak hanya mengirim sinyal keras kepada para pengusaha di Kota Medan agar tidak bermain-main dengan aturan tata ruang, tetapi juga sebagai respon cepat atas arahan dari Ketua DPD MAI Sumut, R.M. Khalil Prasetyo, STI., M.Kom., bahwa organisasi harus selalu hadir terdepan untuk mengawal hak-hak publik dan mendukung pemerintah melakukan pembangunan secara inklusif. 


"Hari ini kami tegaskan, Kota Medan bukan hutan rimba di mana yang punya uang bisa mengatur hukum. Kami mendesak tidak hanya penyegelan, tetapi juga pembongkaran sebagai wujud supremasi hukum. Untuk itu, kami pastikan setiap ruko tanpa PBG tidak punya tempat di kota ini! Jika pengusaha berani main mata dengan oknum, kami yang akan berdiri paling depan untuk melawannya," tegas Suwarno di sela-sela penyegelan.


Selain masalah perizinan, bangunan tersebut memicu amarah warga karena diduga telah menembok gang kebakaran dari semula setinggi 3 meter, kini telah bertambah menjadi 12 meter lebih. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi pemilik modal yang merampas akses publik dan mengancam keselamatan warga sekitar.


Perwakilan warga, Muklis, S.H., yang ikut menyampaikan apresiasi termasuk kepada Macan Asia Medan yang terus konsisten membela hak masyarakat. "Ini adalah bentuk arogansi nyata. Kami mengapresiasi Macan Asia Medan yang tidak tinggal diam melihat hak masyarakat dirampas oleh kepentingan komersial," ujarnya.


Aksi pengawalan ini juga dihadiri oleh jajaran pengurus inti MAI Medan, termasuk Sekretaris Zullifkar AB, S.T., Bendahara Said Ilham Assegaf, S.H., Kabid Hukum Andrean F Situmorang, S.H., serta Wadan Satgas Adi Syahputra.


Suwarno menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh anggota di wilayah Medan Johor untuk memantau lokasi tersebut selama 24 jam guna mencegah adanya aktivitas "kucing-kucingan" atau perusakan segel setelah petugas meninggalkan lokasi.


Senada dengan itu, Katim Satpol PP, J. Tamba menambahkan bahwa ada sanksi pidana bagi siapapun yang masuk atau bahkan merusak segel yang telah dipasang. "Kita akan melaporkan ke pihak Kepolisian bila segel terhadap bangunan ini dirusak. Dan kita berharap, pemantauan juga bisa dilakukan oleh Macan Asia Medan, sehingga penegakan aturan benar-benar dipatuhi dan marwah Wali Kota Rico Waas untuk menjadikan 'Medan untuk Semua' berjalan sesuai harapan," tegasnya.


Kini, penyegelan bangunan yang di bagian atas pintunya dipasangi banner bertuliskan "Mumtaz Auto Film" tersebut resmi berhenti beroperasi. Sebuah stiker dengan tulisan merah mencolok bertuliskan "Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel" menempel ketat di pintu besi yang menjadi simbol kemenangan bagi warga dan ketaatan hukum di Kota Medan.


Sumber: Humas MAI Medan

Share:
Komentar

Berita Terkini