Medan — Jurnalisku.com
Ops Antik Toba 2026 makan korban lagi. Seorang pengedar sabu eceran tak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan B. Katamso Gang Nasional, Sei Mati, Medan Maimun, Kamis, 28 Mei 2026, pukul 01.20 WIB dini hari.
Tersangka Relaza Fahlefi Lubis, 36 tahun, warga setempat, digerebek saat asyik transaksi. Modus licin, nasib apes. Tim yang sudah lama mengintai langsung menyamar jadi pembeli alias _undercover buy_. Begitu barang berpindah tangan, borgol langsung mengunci.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H. lewat Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H. buka suara. “Info warga kami tindaklanjuti. Anggota nyamar, pelaku masuk perangkap. Langsung kami sikat di TKP,” tegas IPTU Poltak.
Di hadapan polisi, Relaza ngaku sudah dua bulan jadi rantai narkoba. Sabu dibeli Rp230 ribu dari bandar misterius, lalu dipecah jadi paket hemat untuk dijual lagi. Untung sedikit, risiko bui menanti.
Barang bukti yang diamankan tak main-main: 6 paket sabu kecil, 1 paket sedang seberat 1,76 gram, plus uang tunai Rp190 ribu diduga hasil jualan haram semalam.
Kini Relaza harus tukar kamar kos di Gang Nasional dengan jeruji Polsek Medan Kota. Proses hukum jalan terus, jaringannya diburu.(Red)
