Medan — Jurnalisku.com
Langit Tembung masih gelap, Sabtu 2 Mei 2026. Pukul 05.00 WIB, langkah senyap Tim Opsnal Polsek Medan Kota mengurung sebuah rumah di Jalan Pasar VII Tembung. Targetnya jelas: Muhammad Riski, 20 tahun, residivis curanmor yang sudah tujuh kali bikin pemilik motor gigit jari. Tanpa perlawanan, warga Jalan Keramat Indah, Jermal XV, Percut Sei Tuan itu digelandang ke Mapolsek. Penangkapan ini menyingkap tabir komplotan pencuri yang beroperasi licin di jantung Kota Medan.
Semua berawal dari laporan Masitah, 51 tahun, ibu rumah tangga asal Pasarbaru, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Senin, 2 Maret 2026 pukul 18.30 WIB, ia memarkir Honda Beat hitam 2024 BK 6154 XBK di kost anaknya di Jalan Air Bersih. Stang terkunci, hati tenang. Esok pagi, motor senilai Rp21.000.000 itu lenyap tanpa bekas. Tak terima, Masitah melapor ke Polsek Medan Kota dengan nomor rangka MH1JMF114RK062595 dan nomor mesin JMF1E1062786 sebagai bukti kepemilikan.
Laporan itu jadi sumbu penyidikan. Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Marusaha Tambunan, S.H., M.H., bersama tim menyisir petunjuk. Full baket, saksi dikumpulkan, jejak digital dibaca. Informasi kunci datang: pelaku nongkrong di Jalan Pasar VII Tembung. “Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan beserta personel meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim.
Di ruang interogasi, Riski buka suara. Ia tidak bekerja sendiri. Tiga nama ia sebut: Rafiansyah, Rayan, dan Apoy. Motor curian dijual ke penadah bernama Golpit di Tambak Rejo, Tembung seharga Rp4.000.000. Bagian Riski Rp1.500.000 langsung dibelikan HP Infinix. Sisanya menguap untuk hura-hura.
Catatan hitam Riski ternyata tebal. “Tersangka merupakan residivis spesialis curanmor yang sudah berkali-kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumut,” tegas Iptu Poltak. Tujuh TKP ia lakoni dalam tiga bulan terakhir:
1. *Januari 2026, Jalan Jermal*: Motor trail raib.
2. *Februari 2026, Jalan Pasar VII Gg. Cermih*: Honda Vario hitam.
3. *Februari 2026, Jalan Pasar VII Gg. Semangka*: Honda Beat.
4. *Februari 2026, Jalan AR Hakim*: Honda Vario hitam merah.
5. *Maret 2026, Jalan Jermal*: Honda Beat abu-abu.
6. *Maret 2026, Jalan Pasar VII Gg. Aren*: Honda Beat merah.
7. *2 Maret 2026, Jalan Air Bersih Kost 39*: Honda Beat hitam milik Masitah.
Tiga rekan Riski kini masuk Daftar Pencarian Orang. “Kepada rekan tersangka tiga lainnya sudah kita ketahui identitasnya dalam status DPO dan akan kita lakukan pengejaran,” ujar Iptu Poltak. Penadah Golpit juga tak luput dari bidikan penyidik.
Muhammad Riski dijerat Pasal 447 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. AKP Feriawan menegaskan perang terhadap curanmor tidak akan kendor. “Kami imbau warga kunci ganda, pasang alarm, parkir di tempat terang dan terjaga. Lihat yang mencurigakan, lapor 110 atau ke Polsek terdekat,” katanya.
Satu kepala komplotan sudah di sel. Tiga lainnya tinggal tunggu waktu. Dari kost Air Bersih sampai gang sempit Tembung, Polsek Medan Kota mengirim pesan keras: residivis boleh lihai, tapi hukum lebih cepat.
