-->

ASSOC. PROF. DR. ALI YUSRAN GEA BUKTIKAN DAKWAAN PENGGELAPAN AGUS CACAT HUKUM, AKTA PENGAKUAN UTANG DAN RENTETAN CICILAN TEGASKAN INI SENGKETA PERDATA BUKAN TINDAK PIDANA

Editor: Redaksi author photo





Medan — Jurnalisku.com

Rabu 24 Juni 2026, Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus di Jalan Pengadilan No. 8-10 Petisah Tengah mendadak menjadi pusat atensi publik hukum. Usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di ruang Cakra 3, Assoc. Prof. DR. Ali Yusran Gea, S.H.,M.Kn., M.H. langsung diwawancarai awak media. Guru Besar Hukum Pidana itu membawa pisau analisis tajam untuk membedah perkara yang menyeret Agus. Dengan lugas Dr. Gea menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Agus salah alamat. Menurutnya, perkara tersebut tidak memenuhi satu pun unsur pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan, melainkan murni masuk ranah hukum perdata.


DR. Gea menelusuri akar perkara yang bermula dari laporan polisi atas dugaan penggelapan. Ia menilai ada kekeliruan fundamental ketika sengketa utang piutang ditarik paksa ke ranah pidana. “Aspek penting dalam peristiwa ini adalah tuduhan penggelapan kepada Agus. Namun hukum tidak bisa ditafsirkan seenaknya. Begitu para pihak bersepakat dan menuangkannya dalam pengakuan utang yang sah, maka karakter perkaranya berubah. Dari dugaan delik pidana menjadi hubungan hukum perdata yang dilindungi undang-undang,” tegas Dr. Gea.


Ia mengurai tujuh fakta hukum yang saling menguatkan dan tidak terbantahkan di persidangan. Pertama, Agus dan pelapor terikat dalam kontrak bisnis yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Kedua, ketika terjadi kendala pembayaran, kedua belah pihak memilih jalan damai melalui negosiasi. Ketiga, hasil negosiasi melahirkan akta pengakuan utang yang ditandatangani Agus sebagai bentuk itikad baik dan pengakuan tanggung jawab. Keempat, Agus konsisten melaksanakan kewajiban dengan membayar cicilan secara berkala. Puluhan bukti transfer bank dan kwitansi bermeterai sudah diserahkan ke penyidik dan jaksa. Kelima, sisa utang yang belum lunas timbul karena kondisi keuangan perusahaan yang menurun, bukan karena niat jahat untuk menggelapkan sejak awal. Keenam, tidak ditemukan perbuatan mengalihkan, menjual, menggadaikan, atau menghilangkan objek yang menjadi dasar tuduhan penggelapan. Ketujuh, Agus tidak pernah melarikan diri dan selalu kooperatif selama proses hukum berjalan. “Terdapat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Sebagian kewajibannya telah dipenuhi terdakwa, meskipun belum seluruhnya. Dalam doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung, ini adalah wanprestasi murni. Unsur subjektif dan objektif delik penggelapan sama sekali tidak terpenuhi,” papar DR. Gea.


DR. Gea memperingatkan dampak sistemik jika penegak hukum gagal membedakan pidana dan perdata. “Hukum pidana itu ultimum remedium. Senjata terakhir yang hanya digunakan ketika semua saluran perdata sudah ditempuh dan terbukti ada mens rea sejak awal. Kalau setiap kredit macet, utang dagang, atau gagal bayar langsung dipidana, maka penjara akan penuh oleh pengusaha, pedagang, kontraktor, dan petani. Ekonomi nasional bisa kolaps karena tidak ada yang berani berbisnis,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian yang benar sudah diatur lengkap dalam KUH Perdata dan HIR. “Langkah hukumnya jelas. Ajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri. Minta penetapan sita jaminan atas harta debitur. Lanjutkan dengan permohonan eksekusi lelang. Semua tersedia. Bukan membuat laporan polisi dengan pasal penggelapan. Cara itu menyimpang dari asas legalitas dan menciptakan preseden kriminalisasi kontrak yang berbahaya,” tandasnya.


DR. Gea menutup dengan kesimpulan hukum yang tidak bisa ditawar. “Seseorang yang berstatus terdakwa tetapi memegang akta pengakuan utang, mengakui utangnya di depan hukum, sudah membayar cicilan, dan tetap berdomisili jelas, maka kedudukan hukumnya adalah subjek perdata. Jadi jelas-jelas ini perdata, bukan pidana. Memaksakan unsur pidana dalam sengketa utang piutang sama dengan menjadikan hukum sebagai alat tekan penagihan dan merusak kepastian hukum ekonomi,” tegas DR. Gea..(Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini